Sebagai nasabah Lippobank Capem Unika Atma Jaya Jakarta, saya memperoleh pengalaman pahit. Saya mengeluarkan cek UAY No. 000059-1 sebesar Rp 350.000 tanggal 8 Maret 1991. Cek tersebut "dicrossed" sehingga hanya dapat dicairkan melalui rekening bank. Ternyata, cek tersebut diubah nilainya menjadi Rp 3.500.000. Pimpinan Lippobank Capem Unika Atma Jaya Jakarta ceroboh dan membayar cek itu ke rekening seorang nasabah Lippobank Capem Lokasari Jakarta. Padahal, saya tidak pernah mengeluarkan cek sebesar jutaan rupiah itu. Mestinya, dengan mata telanjang saja pemalsuan cek itu sudah bisa diketahui. Sebab, pada cek tersebut cuma dilakukan penghapusan dan penambahan angka nol. Lagi pula, bukankah di Lippobank tersedia alat pembaca ultraviolet untuk mendeteksi keabsahan cek. Selain itu, sebetulnya pimpinan Lippobank bisa menginformasikan soal itu pada saya, via telepon. Namun, itu semua tak dilakukan. Begitu pula sewaktu diketahui uang tersebut ditransfer ke Lippobank Capem Lokasari Jakarta, tak ada upaya memblokir ataupun mencari tahu nama pemegang rekeningnya. Ada apa sebenarnya7 Yang jelas, sampai surat ini saya tulis, Lippobank bukan hanya tak bersedia mengganti uang saya yang tertransfer itu, tapi juga tak mampu mengusut pemalsu cek tersebut. Apalagi jika terjadi transfer dengan bank lain, bukan sesama Lippobank. Untuk amannya, saya telah menutup rekening saya. Saya tak mau lagi menjadi nasabah Lippobank meskipun slogannya "Terpercaya Sejak 1948". Juga karena di Lippobank, saya tak pernah mendapatkan jasa giro. Semoga nasabah lain tak menjadi korban kecerobohan seperti ini. PROF. NAKOELA SOENARTA Guru Besar Unika Atma Jaya Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini