Terus terang, saya heran mengapa surat pembaca saya tidak pernah dimuat lengkap oleh TEMPO, lain halnya dengan surat-surat, misalnya, dari Bapak Probosutedjo. Apakah karena memang TEMPO serem menghadapi Pak Probo, sehingga memperlakukan saya secara tidak adil? Dua berita TEMPO mengenai Hotel Chitra lebih menitikberatkan bahwa kami ini penyerobot (lihat TEMPO, 27 April 1991, dan 22 Juni 1991). Berita mengenai jalannya persidangan. Demi imbangnya berita, kami menyerahkan: bukti yang hampir semuanya ditandatangani oleh Rahmat Sadeli alias Lie Kwe Siang, atau yang dikeluarkan oleh yang berwenang, sebagai bukti bahwa Hotel Chitra adalah aset PT Ayu Kumala Lestari, yang pemegang sahamnya adalah Rahmat Sadeli untuk 48% saham, dan pihak keluarga Asmawi Manaf 52% saham. Selanjutnya, dalam sidang 24 Juni 1991, sekali lagi Bapak Hakim Anggota Soeparno, S.H. mengonfirmasikan apakah benar Rahmat Sadeli menandatangani laporan keuangan tersebut. Di bawah sumpah Rahmat Sadeli mengatakan: "benar". Isi laporan keuangan jelas: Hotel Chitra milik bersama. Cuma, Rahmat Sadeli berdalih bahwa apa yang ditandatanganinya itu adalah fiktif, perkiraan, komitmen antara Rahmat Sadeli dan Bank Bumi Daya, selaku pihak yang memberikan pinjaman untuk membangun Hotel Chitra. Selanjutnya, kalaupun nama klien kami Luay Abdurachman Munir dicantumkan selaku Komisaris PT Ayu Kemala Lestari yang ikut berutang kepada Bank Bumi Daya, hal mana terungkap di persidangan walaupun itu adalah faktanya menurut Rahmat Sadeli alias Lie Kwe Siang, hal itu terjadi karena Rahmat Sadeli meminjam nama Luay Abdurachman Munir. Padahal, di sidang sebelumnya Lie Kwe Siang mengatakan tidak begitu kenal Sdr. Luay Abdurachman Munir. Singkatnya, Lie Kwe Siang dalam sidang berusaha sekuat tenaga mengatakan bahwa hotel itu milik Pribadi, sekalipun bukti di persidangan mengatakan hotel tersebut milik bersama. Dengan sendirinya, manakala hotel itu milik bersama, pihak keluarga Asmawi Manaf dalam hal ini Luay Abdurachman Munir, selaku komisaris PT, berhak secara hukum untuk ikut campur dalam pengelolaan hotel. Sebelum sengketa, Luay Abdurachman Munir telah berkantor di Hotel Chitra di kamar 601. Hal ini yang tidak dikehendaki oleh Lie Kwe Siang alias Rahmat Sadeli. Kalau perlu dia tanpa tanggung-tanggung mengucapkan sumpah palsu. O.C. KALIGIS Jalan Majapahit 18-20 Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta Pusat * Kami tidak membedakan pengirim surat. Tapi pada TEMPO edisi 29 Juni, Anda menanggapi berita TEMPO soal contempt of court. Sebab itu, penjelasan tentang pemilikan Hotel Chitra kami anggap tak relevan. -- Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini