Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, masih layakkah Megawati mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014?
|
||
Ya | ||
12,34% | (250) | |
Tidak | ||
86,48% | (1.752) | |
Tidak Tahu | ||
1,18% | (24) | |
Total | (100%) | 2.026 |
DUA pekan lalu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas merilis pernyataan mengejutkan. Dia meminta istrinya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tidak lagi maju sebagai calon presiden. "Lebih baik Ibu berpikir dulu. Sebab, usianya akan 68 tahun pada 2014," kata Taufiq, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDIP.
Taufiq lalu terang-terangan menjagokan anaknya, Puan Maharani, sebagai calon presiden alternatif. Bak gayung bersambut, sang anak mengaku siap. "Bila mendapat dukungan seluruh keluarga PDIP," kata Puan.
Nah, dukungan itulah yang kini jadi tanda tanya. Sejumlah pengurus daerah Partai Banteng mengaku masih mendukung Mega. "Megawati tetap yang terbaik," kata Wakil Ketua PDIP Surakarta Y.F. Soekasno. Pengurus yang lain memastikan usia bukan penghalang bagi ketua umum mereka.
Bagaimana dengan publik? Mayoritas pembaca situs berita Tempo Interaktif tampaknya satu pandangan dengan Taufiq Kiemas. Dalam jajak pendapat sepanjang pekan lalu, tak kurang dari 86,5 persen pembaca menganggap Megawati tidak layak lagi maju ke pemilihan RI-1 "Sudah kalah tiga kali kok masih mau mencalonkan," tulis Andi, seorang responden. Tapi pendukung Mega bukannya tak ada. Sebanyak 12,3 persen pembaca Tempo mengaku mendukung putri Bung Karno itu.
Indikator Pekan Ini BEGITU menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dua pekan lalu, Amir Syamsuddin langsung menggebrak. Bersama wakilnya, mantan anggota staf khusus presiden, Denny Indrayana, politikus Partai Demokrat itu membuat rupa-rupa aturan untuk mempersulit hidup para koruptor. Pertama-tama, dia berencana menerapkan standar hukuman minimal bagi terpidana kasus korupsi, yakni lima tahun. Hukuman di bawah standar itu, menurut Amir, tidak memberikan aspek jera bagi koruptor. Mereka justru tersenyum-senyum di pengadilan. Tak hanya itu. Menteri Amir juga memutuskan tidak akan lagi memberikan fasilitas bebas bersyarat bagi terpidana kasus korupsi atau terorisme. Pengecualian diberikan bagi yang mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar, misalnya Agus Condro. Politikus PDIP itu memang berjasa mengungkap kasus penyuapan anggota DPR dalam seleksi Deputi Gubernur BI. Terakhir, Kementerian Hukum merilis kabar mengenai moratorium remisi atau pengurangan masa hukuman bagi koruptor. Walhasil, banyak koruptor gigit jari dan kini menantang balik. Nah, apakah Anda setuju terpidana kasus korupsi tidak diberi pengurangan masa hukuman? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo