Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Menggantung Kursi Kapolri

26 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.co

Apakah Anda setuju Jokowi menunda pergantian Kepala Polri?
Ya
83,3% 1.219
Tidak
13,7% 200
Tidak Tahu
3% 44
Total (100%) 1.463

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Budi diduga menerima suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Kepolisian RI. Ketika status tersangka disematkan, Budi merupakan calon tunggal Kepala Polri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat. Budi juga lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Logikanya, Jokowi harus melantik Budi sebagai Kapolri.

Namun kenyataan berkata lain. Jokowi menunda pelantikan Budi hingga kasusnya jelas. Jokowi juga mengeluarkan dua surat keputusan sekaligus. Pertama, memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri, dan kedua, mengangkat Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri.

Langkah Jokowi ini menjawab aspirasi publik bahwa figur Kapolri mesti bersih dan berintegritas. Dalam jajak pendapat di Tempo.co, sebanyak 1.219 dari 1.463 responden atau 83,3 persen setuju Jokowi menangguhkan pergantian tampuk pimpinan di tubuh kepolisian ini. Adapun 200 orang (13,7 persen) menghendaki Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, sementara sisanya, 44 responden (3 persen), menyatakan tidak tahu.

Budi Gunawan mempertanyakan status hukum yang disandangnya. "Kalau itu sebuah pelanggaran, kenapa tidak dari dulu?" katanya. Budi pun tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Budi melaporkan empat pemimpin KPK ke kejaksaan karena mencemarkan namanya. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Budi dianggap cacat hukum karena hanya diteken empat pemimpin KPK, bukan lima seperti diatur dalam Undang-Undang KPK.

Budi juga melaporkan para pemimpin KPK ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri karena mereka dianggap mempublikasikan temuan rekening pribadinya sebagai dasar dugaan pidana korupsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pun diincar menjadi lembaga yang bakal membedah status tersangka Budi. "Apa yang akan diperkarakan (di PTTUN), tunggu saja," ujar kuasa hukum Budi, Razman Nasution.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno melontarkan kritik ke KPK. Menurut Tedjo, komisi antirasuah tidak etis karena mendadak menetapkan Budi sebagai tersangka, sehingga membuat Jokowi malu. "Presiden itu pemimpin negara. Kalau memang ada masukan, KPK minta bertemu dengan presiden dan sampaikan bukti-bukti," kata Tedjo.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menangkis "serangan" ini. "Ada tingkat masalah yang berbeda-beda. Kami mohon untuk menghormati proses yang sedang dilakukan dan kami hormati seluruh kewenangan lembaga lain," ujar Bambang. "Berilah kepercayaan ke KPK."

Ikuti Polling Indikator di www.yahoo.co.id

Indikator Pekan Ini

Apakah Anda setuju Jokowi tetap mempertahankan hukuman mati? www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus