Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

26 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpu Pilkada Jadi Undang-undang

SIDANG Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa pekan lalu mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan kedua perpu itu saat dia menjabat presiden. Tujuannya menganulir aturan pilkada tak langsung yang dikeluarkan DPR.

Semua fraksi setuju pada perpu pilkada langsung. Namun delapan dari sepuluh fraksi di DPR tetap mempertanyakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung serentak. Mereka mengajukan sejumlah poin yang perlu direvisi, terutama yang terkait dengan mekanisme pilkada serentak. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat yang tak memberikan catatan terhadap Undang-Undang Pilkada.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin mengatakan pilkada serentak akan bermasalah jika ada sengketa. Menurut dia, pelantikan kepala daerah bisa tertunda jika ada sengketa di daerah lain. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi ragu terhadap kesiapan pengadilan negeri menyelesaikan sengketa pemilihan dalam waktu singkat. Revisi perpu akan dikebut pada masa sidang kedua.


Poin Revisi Perpu

  • Larangan politik dinasti dalam pengajuan calon kepala daerah.
  • Penjadwalan ulang pilkada serentak.
  • Syarat keterpilihan lebih dari 30 persen suara sah.
  • Kepala daerah dan wakil dipilih dalam satu paket.
  • Penjadwalan dan mekanisme uji publik calon kepala daerah.
  • Penyelesaian sengketa pilkada oleh Mahkamah Agung atau pengadilan.
  • Revisi kedudukan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pilkada dari pusat hingga daerah.

    Lembaga Pengatur Royalti Terbentuk

    MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik sepuluh komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Pemilik Hak Terkait pada Selasa pekan lalu. Lembaga yang mewakili kepentingan para pencipta di bidang lagu dan musik serta pemilik hak terkait itu akan menghimpun dan mendistribusikan royalti.

    Menurut Yasonna, pembentukan lembaga pelindung hak cipta ini diharapkan mendorong kian banyak orang mencipta lagu dan musik. Lembaga pengumpul royalti yang bersifat nirlaba ini dibentuk dengan merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta, yang disahkan pada Oktober 2014. Salah satu fungsi lembaga ini adalah menjembatani kepentingan pencipta lagu dengan pengguna, seperti perusahaan tempat karaoke, restoran, dan kafe.

    Komisioner LMKN Pencipta dan Pemilik Hak Terkait Adi "KLa Project" Adrian mengatakan selama ini potensi kerugian para musikus bisa mencapai US$ 250 juta atau sekitar Rp 3 triliun. Kerugian terbesar datang dari performing rights, yakni hak menyiarkan atau memutar lagu seperti di radio, tempat karaoke, stasiun televisi, kafe, mal, dan restoran serta memainkan lagu di konser musik untuk kepentingan komersial.

    Outlander Maut, Empat Tewas dan Dua Luka-luka

    KECELAKAAN beruntun terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, pada Selasa malam pekan lalu. Nahas itu bermula saat Mitsubishi Outlander B-1658-PJ yang dikemudikan Christopher menabrak sepeda motor Honda Beat B-3060-BSN yang dikendarai Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christopher tetap melajukan mobilnya.

    Di dekat halte Transjakarta, dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, dia menghantam mobil Avanza B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun. Christopher kemudian menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun. Lima sepeda motor turut menjadi korbannya, yakni Vario B-3316-SPE, V-Ixion B-3981-SON, Supra-X B-6684-TON, Mega Pro B-4492-RO, dan Vario B-6535-AM. Dalam kejadian itu, empat pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.

    Setelah diperiksa, Christopher dinyatakan positif menggunakan narkotik. Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan Christopher positif menggunakan lysergic acid diethylamide, yang merupakan narkotik golongan satu. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di San Francisco, California, itu dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Satgas Antikorupsi Tangani 30 Kasus Macet

    JAKSA Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan Satuan Tugas Khusus Korupsi bakal menuntaskan pengusutan 30 kasus korupsi dalam waktu bersamaan. Hal itu dia sampaikan pada Selasa pekan lalu. Ke-30 kasus tersebut adalah "barang lama" yang sudah mangkrak di kejaksaan. "Diutamakan untuk kasus yang berkaitan dengan penyelamatan kerugian negara (asset recovery)," ujarnya.

    Menurut Widyo, Satgas bakal menangani kasus terkait dengan pencucian uang yang dilakukan sejumlah kepala daerah. Salah satunya dugaan kepemilikan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam senilai US$ 4,5 juta atau lebih dari Rp 50 miliar. Kasus yang bermula dari laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu mangkrak sejak 2012.

    Kasus lain adalah dugaan kepemilikan rekening tak wajar tujuh kepala daerah. Mereka adalah dua mantan gubernur serta lima bupati dan bekas bupati. Nilai transaksi di rekening mereka mencapai Rp 800 miliar lebih. Sebagian besar pemilik rekening gendut itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

    Labora Sitorus Buron

    TERPIDANA kasus rekening gendut anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Labora Sitorus, ditetapkan sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Kamis pekan lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Damrah Muin mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memburu Labora.

    Labora dinyatakan kabur setelah meminta izin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk menjalani pengobatan karena sakit pinggang pada 17 Maret tahun lalu. Dia kemudian menghilang setelah menjalani pengobatan. Kaburnya Labora terendus pada 21 Oktober 2014 saat kejaksaan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Labora. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menghukum Labora 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Putusan ini terkait dengan kepemilikan rekening dengan transaksi mencapai Rp 1,5 triliun.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Patrige Renwarin mengatakan kepolisian telah menerima surat permintaan Kejaksaan Tinggi Papua untuk ikut mencari keberadaan Labora. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sorong Maliki Hasan menegaskan kesiapannya menerima Labora jika pria itu ditangkap.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus