Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi, 2 Desember lalu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengulang pemungutan suara di sebagian wilayah di Madura. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menilai terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara putaran kedua pemilihan Gubernur Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo