Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Meninggal

Bekas dubes ri di pbb, abdullah kamil,72, mening- gal dunia di rspad gatot subroto akibat kanker. jenazah dimakamkan di tpu tanah kusir, jaksel. ia seorang diplomat dari jalur wartawan.

20 Juli 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENINGGAL DUNIA: Bekas Dubes RI untuk PBB, H. Abdullah Kamil, 72 tahun, Kamis pekan lalu meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Sebelumnya, almarhum dirawat selama dua bulan karena kanker. Jumat pekan lalu, jenazah almarhum dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Kamil pernah sekolah di Senior Cambridge di Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian Seskoad Bandung. Kariernya menanjak sebagai diplomat. Diawali dengan bertugas di Kedubes RI di Muangthai (1948-1952), sampai kemudian ia menjabat duta besar di Yugoslavia, Austria, dan PBB. Uniknya, dialah salah seorang diplomat yang memulai karier dari jalur wartawan. Bermula sebagai koresponden kantor berita Antara. Ia pernah pula menjabat redaktur majalah Indonesia (1944-1947). Belakangan, setelah pensiun, Kamil, yang berdarah Minangkabau, lebih banyak menggeluti dunia kebudayaan, khususnya Minang. Ia meninggalkan empat anak dan delapan orang cucu. Salah seorang dari keempat anaknya, Halimah, adalah istri Bambang Trihatmodjo (putra ketiga Presiden Soeharto).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus