Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAYA pemegang polis asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) jenis "Dwi Guna" dengan masa kontrak 20 tahun dalam mata uang dolar AS, yang telah berakhir pada 1 April 1998.
Karena cara pembayaran preminya tahunan, pada April 1997 polis telah lunas. Itu berarti perusahaan ini telah menikmati uang pertanggungan 100 persen. Seandainya uang pertanggungan itu disimpan di bank dalam bentuk deposito, paling sedikit BAJ mendapatkan bunga 7 persen per tahun.
Hingga saat ini, BAJ tidak menepati janji untuk membayar polis sesuai dengan kurs yang berlaku, dengan berbagai alasan. Padahal dalam syarat-syarat umum polis secara tegas disebutkan bahwa uang pertanggungan dibayar oleh perusahaan berdasarkan kurs devisa umum yang berlaku pada tanggal satu dari bulan terlahirnya hak untuk menerima uang pertanggungan. Ketika itu, kurs dolar AS Rp 8.325,00.
Setelah melewati berbagai argumen, perusahaan BAJ akhirnya menawarkan kurs Rp 5.000,00 per dolar AS, dengan alasan sesuai dengan kesepakatan dengan Dewan Asuransi Indonesia (DAI).
Padahal dalam kesepakatan tersebut dijelaskan, untuk polis dolar AS murni (pure US dollar policy), transaksinya tetap menggunakan nilai tukar sesuai dengan pasar. Argumentasi ini pun ditolak oleh BAJ. Inikah tanggung jawab BAJ?
Karena itu, saya mengimbau kepada para pemegang polis asuransi BAJ agar hati-hati dan meneliti kembali polis asuransinya agar uang Saudara tidak hilang begitu saja.
H. Napitupulu
BTN Asri E-5
Jalan Kelakap 7, Dumai
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo