Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Mundur Dong Pak Menteri

1 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda dengan tuntutan agar Menteri Agama Said Agil mundur karena dinilai membohongi publik dalam kasus harta karun di Batu Tulis'?
(23 - 30 Agustus 2002)
Ya
98.8%814
No
18.0%184
Tidak tahu
2.2%22
Total100%1020
NASIB Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawwar pasti tak tertulis dalam deretan huruf jawa kuno yang tertera di Prasasi Batutulis, situs purbakala peninggalan Kerajaan Sunda Kuno. Tapi sejak upayanya membongkar cagar budaya itu terungkap di media massa, jalan hidupnya bisa jadi bakal berubah. Kisahnya sendiri berawal pada pertengahan Agustus lalu. Menjelang peringatan Kemerdekaan Indonesia, seseorang membisikan informasi kepada Said Agil tentang harta karun peninggalan kerajaan kuno di prasasti yang terletak di Bogor. Celakanya, ia percaya dan setuju membongkar situs. Entah betul atau tidak, Menteri menyatakan jika harta ditemukan akan dipakai untuk membantu negara dari keterpurukan ekonomi. Untuk negara? Begitu kata sang menteri ketika terdesak soal ide tak masuk akal itu. Ia pun sempat menyatakan tindakannya sudah seizin Presiden Megawati, meski belakangan diralatnya. Akibat tindakan itu, cercaan pun menghampiri salah satu anggota Dewan Syuro PB Nahdlatul Ulama itu. Forum Masyarakat Sunda, misalnya, menuntutnya untuk mundur dari kabinet. Demikian pun sejumlah kalangan di Medan, Bandung dan beberapa kota lainnya memintanya lengser. Said Agil rupanya sadar dirinya sedang di ambang kejatuhan. Ia pun cepat mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Dan manjur. Banyak pihak, entah kenapa, yang kemudian membelanya. Tak kurang dari Wakil Presiden Hamzah Haz menyatakan tuntutan agar Menteri Agama mundur terlalu berlebihan. Amankah nasib Said Agil? Di tingkat elite, bisa jadi begitu. Tapi tidak di tingkat akar rumput. Mereka masih menganggap tindakan tokoh yang dianggap intelektual dan tokoh agama itu tetap tak masuk akal dan tetap beranggapan sebaiknya ia mundur. Begitu.
Jajak Pendapat Pekan Depan: Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) sedang kebingungan. Pekan lalu, Jusuf Sjakir, ketua komisi itu, melaporkan hingga saat ini masih ada sekitar 27 ribu pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Termasuk di dalamnya 155 anggota DPR/MPR dan sejumlah gubernur. Kerepotan Jusuf, selain jumlahnya yang banyak, lembaganya tak cukup punya senjata buat memaksa mereka membuat laporan. Pasal 216 KUHP yang dipakai membentuk KPKPN, dinilai loyo karena hanya berisi sanksi administrasi dan sanksi moral. Karena itu, ia mengangap perlu ada aturan dengan sanksi keras bagi para pejabat membuat laporan kekayaannya. Bagaimana pendapat Anda sendiri terhadap hal itu? Suarakan pendapat Anda melalui situs www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus