Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NILAI royalti hak cipta di Indonesia masih terbilang kecil. Pada 2023, nilai royalti lagu atau hak cipta dan musik hanya Rp 55,1 miliar. Industri musik belum memberikan penghargaan yang layak bagi para kreator seperti di negara-negara maju, meskipun kini pemerintah coba menjembataninya dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo