TEGURAN BP Perparkiran DKI kepada sejumlah pengelola parkir swasta yang melanggar ketentuan tarif parkir mencerminkan ketidakmampuan Pemerintah Daerah DKI dalam mengelola parkir swasta. Sementara pihak Pemda DKI mengeluh bahwa pihak pengelola parkir swasta tidak memberikan kontribusi kepada kas Pemda, Pemda DKI justru menekan pengelola parkir swasta agar menurunkan tarif parkirnya.
Memang, aspirasi masyarakat yang mengeluhkan naiknya tarif perparkiran tentunya perlu diakomodasi dengan penetapan tarif yang sesuai. Namun, tidak berarti hanya ada satu tarif seragam di semua tempat. Pemerintah harusnya dapat membedakan tarif parkir di tempat umum, seperti pasar, pelataran parkir kantor pemerintah, dan parkir pinggir jalan, dengan tarif parkir di pusat belanja, hotel, dan gedung perkantoran swasta. Juga dapat dibedakan tarif parkir di pusat kota dengan tarif parkir di pinggir kota, misalnya. Dengan tarif yang lebih mahal di tempat-tempat tertentu, Pemda DKI dapat menarik retribusi parkir untuk pemasukan kas Pemda.
AMIR SIDHARTA
[email protected] Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini