Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Parkir Swasta

2 Juli 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEGURAN BP Perparkiran DKI kepada sejumlah pengelola parkir swasta yang melanggar ketentuan tarif parkir mencerminkan ketidakmampuan Pemerintah Daerah DKI dalam mengelola parkir swasta. Sementara pihak Pemda DKI mengeluh bahwa pihak pengelola parkir swasta tidak memberikan kontribusi kepada kas Pemda, Pemda DKI justru menekan pengelola parkir swasta agar menurunkan tarif parkirnya. Memang, aspirasi masyarakat yang mengeluhkan naiknya tarif perparkiran tentunya perlu diakomodasi dengan penetapan tarif yang sesuai. Namun, tidak berarti hanya ada satu tarif seragam di semua tempat. Pemerintah harusnya dapat membedakan tarif parkir di tempat umum, seperti pasar, pelataran parkir kantor pemerintah, dan parkir pinggir jalan, dengan tarif parkir di pusat belanja, hotel, dan gedung perkantoran swasta. Juga dapat dibedakan tarif parkir di pusat kota dengan tarif parkir di pinggir kota, misalnya. Dengan tarif yang lebih mahal di tempat-tempat tertentu, Pemda DKI dapat menarik retribusi parkir untuk pemasukan kas Pemda. AMIR SIDHARTA [email protected]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus