Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Pelanggaran Hak Cipta

8 April 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PADA 2 Oktober 2000 lalu, saya melamar pekerjaan sebagai fotografer majalah djakarta!. Saat itu, saya ditemui pemimpin majalah tersebut dan langsung mendapatkan penugasan untuk tulisan tentang ”Teater dalam Gang”.

Namun, setelah foto-foto saya serahkan, saya diberi tahu bahwa saya tidak memperoleh bayaran karena sifatnya ”tes masuk”. Saya merasa kecewa dengan keputusan itu, padahal hasil jepretan itu saya edit dan saya serahkan dengan harapan dapat memenuhi persyaratan untuk diterima bekerja di majalah tersebut. Keesokan paginya, salah seorang pemimpin majalah djakarta! menelepon saya untuk memberitahukan kekecewaannya atas hasil pemotretan tersebut dan menyatakan foto-foto itu tidak memenuhi syarat untuk dimuat pada edisi perdana.

Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa saya tidak pernah diberi tahu mengenai hasil ujian tersebut, apakah lulus atau tidak. Yang terjadi adalah karya-karya saya pada akhirnya dimuat juga tanpa izin dan kompensasi apa pun. Saya jadi bertanya-tanya, apakah hal ini dilakukan oleh pihak djakarta! untuk mendapatkan foto-foto secara gratis buat kepentingan penerbitan majalah djakarta!.

Sudah tiga kali saya mengirimkan surat kepada majalah djakarta!, tapi baru pada surat kedualah pihak djakarta! memberikan balasan dan dalam suratnya menyatakan bahwa kompensasi pemuatan foto saya adalah pencantuman nama saya sebagai fotografer (atau lebih dikenal sebagai credit title) sebagai promosi pribadi saya. Setahu saya, pencantuman nama pencipta adalah salah satu bagian dari hak moral (moral right) yang dimiliki oleh pencipta (dikenal sebagai the right of paternity) dan hal ini merupakan suatu keharusan (Pasal 24 dan 41 UU Hak Cipta).

Sungguh sangat disayangkan, walaupun Indonesia telah meratifikasi Berne Convention dan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPS) serta memiliki Undang-Undang Hak Cipta nasional sejak 1982, penghargaan terhadap seniman, khususnya fotografer, masih rendah. Setahu saya sebagai orang awam di bidang hukum, perbuatan yang dilakukan oleh majalah djakarta! merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, yang tidak saja dapat digugat secara perdata (pasal 42), tapi juga dapat dikenai pasal pidana (pasal 44 ayat 1).

IMELDA STEFANY
Jalan Jatikenari 17
Jakarta 13220

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus