Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Pelantikan: presiden dan dubes kejaksaan agung

Presiden melantik & mengambil sumpah dubes ri. mereka: tetty catherine anthoinette latupapua (norwegia/islandia),sandjoto pamungkas (yugoslavia/ yunani),r ismail soerjaatmadja (peru/brazil/bolivia) presiden melantik dan mengambil sumpah dubes ri. mereka: widodo atmosutirto (suriah/libanon/siprus), em ruru (venezuela/trinidad/tobaco/ekuador), abdul irsan (selandia baru/fiji/samoa barat). presiden soeharto melantik dan mengambil sumpah dubes ri. mereka: abdul salam (polandia), pieter damanik (filipina), juwana (vietnam), rm soelaiman pringgodigdo (hungaria). jakgung singgih melantik duyeh suherman (wakil jakgung), soehadibroto (jam perdata dan tu negara), adrianuddin salim (jam pengawasan), mohammad hasan (jam pidana umum).

25 Januari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Istana Negara, Presiden Soeharto melantik dan mengambil sumpah tiga belas Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk berbagai negara sahabat, Rabu pekan lalu. Ketiga belas Dubes itu adalah Abdul Salam Gani, Dubes RI untuk Republik Polandia, Mayjen. (Purn.) Pieter Damanik (pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan ABRI) untuk Filipina, Juwana untuk Republik Sosialis Vietnam, R.M. Soelaiman Pringgodigdo untuk Republik Hungaria, Tetty Catherine Anthoinette Latupapua sebagai Dubes RI untuk Kerajaan Norwegia merangkap Republik Islandia dan berkedudukan di Oslo. Ia adalah satu-satunya dubes wanita yang dilantik pada Rabu itu, kendati bukan sebagai dubes pertama wanita yang pernah dimiliki Indonesia (lihat Pokok & Tokoh). Selanjutnya: Sandjoto Pamungkas untuk Republik Federal Sosialis Yugoslavia merangkap Republik Yunani berkedudukan di Beograd, R. Ismail Rhousdhy Soerjaatmadja untuk Pemerintah Federal Brasil merangkap Peru dan Bolivia berkedudukan di Brasilia, Widodo Atmosutirto untuk Republik Arab Suriah merangkap Republik Libanon dan Siprus berkedudukan di Damaskus, E.M. Ruru Dubes RI untuk Republik Venezuela merangkap Trinidad, Tobago, dan Ekuador berkedudukan di Caracas, Abdul Irsan untuk Selandia Baru merangkap Fiji dan Samoa Barat berkedudukan di Wellington, Djunaedi Sutisnawinata untuk Meksiko Serikat merangkap Kuba dan Panama berkedudukan di Mexico City. Djunaedi menggantikan David Napitupulu, tokoh Golkar dan eksponen 66. Kemudian, Abdullatief Taman untuk Republik Argentina merangkap Uruguay dan Paraguay berkedudukan di Buenos Aires, serta Mayjen. TNI Sudarmadi untuk Kerajaan Malaysia berkedudukan di Kuala Lumpur. Dari 13 Dubes tersebut, sepuluh di antaranya dilantik dan diambil sumpahnya dengan cara agama Islam, sedangkan lainnya agama Kristen Protestan. Selasa pekan ini, di Kejaksaan Agung, juga ada pelantikan pejabat baru. Jaksa Agung Singgih melantik Wakil Jaksa Agung Duyeh Suherman, S.H. Selain itu, dilantik pula Jaksa Agung Muda (JAM) baru, masing-masing: Soehadibroto sebagai JAM Perdata dan Tata Usaha Negara, Adrianuddin Salim sebagai JAM Pengawasan dan Mohammad Hasan sebagai JAM Pidana Umum. Lahirnya jabatan baru Wakil Jaksa Agung berdasarkan Keppres No. 55/1991 yang merupakan penjabaran dari UU Kejaksaan No. 5 Tahun 1991. Selain Wakil Jaksa Agung, yang baru dari struktur Kejaksaan Agung RI itu adalah jabatan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara. Selama ini, jabatan itu belum ada (Lihat Hukum).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus