BERKAITAN dengan artikel Majalah TEMPO Edisi 23 September 2001 yang berjudul Pen-jualan Aset Perbankan: Kejar Setoran dengan Aset Keropos, kami merasa perlu meluruskan.
Dalam artikel itu disebutkan: ”Dari 8.000 aset properti yang kini dikuasai BPPN, tahun ini hanya 1.610 unit yang masuk target penjualan, dengan nilai Rp 835 miliar. Menurut konsultan properti BPPN, Heinrych Napitupulu, prestasi itu jauh lebih baik dibandingkan dengan penjualan tahun 2000. Tahun lalu, lewat 13 balai lelang swasta, BPPN hanya menjual 138 unit properti dengan nilai Rp 58,3 miliar.”
Perlu dijelaskan bahwa berita itu kurang akurat sehingga dikhawatirkan menimbulkan kesalahan persepsi masyarakat dan pembaca setia MBM TEMPO. Informasi yang benar adalah bahwa, selama tahun 2000, BPPN telah menjual 1.628 unit aset properti, dengan nilai penjualan mencapai Rp l,34 triliun (dapat dilihat pada ”Laporan Tahunan 2000: Tekad Menuju Good Corporate Governance”). Adapun yang disebutkan MBM TEMPO bahwa BPPN hanya menjual 138 unit properti dengan nilai Rp 58,3 miliar sebetulnya merupakan hasil penjualan dari lelang tahap XI, sebagaimana telah disebutkan Heinrych Napitupulu dalam wawancara dengan reporter TEMPO.
SURYO SUSILO
Kepala Divisi Komunikasi BPPN
Terima kasih atas koreksinya.—Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini