Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjelasan Bambang Sutrisno

30 September 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan tulisan Majalah TEMPO Edisi 20-26 Agusutus 2001 pada rubrik Peristiwa, soal Dua Tersangka BLBI Kabur, yang menyebut nama klien kami, Bambang Sutrisno, kami memandang perlu memberikan penjelasan untuk meluruskan pemberitaan tersebut. Pertama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI telah memberikan keterangan yang menyesatkan menyangkut keberadaan Bambang Sutrisno di luar negeri sehingga seolah-olah Bambang ”kabur”. Padahal Bambang berada di luar negeri sejak 19 Juli 1997 hingga kini, jauh sebelum dimulainya proses penyidikan kasus BLBI kepada Bank Surya, bahkan sebelum Bank Surya mendapat BLBI dan sebelum ditetapkannya status BBO (bank beku operasi). Keberadaannya di luar negeri ketika itu untuk melakukan perundingan-perundingan dengan bank-bank internasional dalam rangka sindikasi kredit. Kedua, jauh sebelum dilakukannya penyidikan kasus BLBI kepada Bank Surya, secara hukum Bambang tidak lagi memiliki jabatan dan saham apa pun pada perusahaan-perusahaan yang semula dimiliki bersama dengan Sudwikatmono. Hal tersebut ditandai dengan telah ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) antara Bambang dan Sudwikatmono tertanggal 8 September 1997, yang memuat kesepakatan pihak Bambang mengundurkan diri dari Grup Golden Trully dan pihak Sudwikatmono akan memberikan pembayaran sebesar US$ 10 juta, yang sampai dengan saat ini belum pernah dibayar. Karena itu, ketika BLBI dikucurkan ke Bank Surya sekitar bulan Desember 1997, Bambang Sutrisno tidak pernah menandatangani surat-surat/tanda terima dari Bank Indonesia. Yang menandatangani penerimaan BLBI adalah Sudwikatmono selaku Komisaris Utama Bank Surya dan Kiki Ariawan selaku Direktur Utama Bank Surya. Ketiga, berkaitan dengan pencabutan cekal terhadap Bambang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. 51/15 Februari 1999, Kapuspenkum Kejaksaan Agung memberikan kesan bahwa proses penerbitannya seolah-olah in-prosedural karena tidak diketahui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung, tempat Jaksa Agung Muda Intelijen, yang ketika itu dijabat oleh Syamsu D., berlaku sebagai penandatangan pencabutan cekal tersebut (surat terlampir). Berdasarkan surat keputusan pencabutan cekal tersebut, tertulis adanya Nota Dinas Direktur Tindak Pidana Korupsi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 097 Tanggal 15 Februari 1999, sehingga bohong jika Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dinyatakan tidak mengetahui. Keempat, rencana Kejaksaan Agung meng-ajukan ke persidangan kasus BLBI kepada Bank Surya, yang telah menempatkan Bambang sebagai tersangka secara in-absensia, jelas keliru dan melanggar prosedur peradilan karena akan terjadi persidangan yang tidak didasarkan pada fakta-fakta sebenarnya. Terhadap Bambang Sutrisno, yang ditempatkan sebagai tersangka selama enam bulan terakhir, sama sekali tidak pernah dilakukan pemanggilan. Kelima, sikap Kejaksaan Agung RI, yang telah kembali menetapkan cekal secara sekonyong-konyong terhadap Bambang pada 22 Juni 2001 (28 bulan setelah pencabutan cekal), dapat dikategorikan sebagai hal yang ”luar biasa” dan menimbulkan tanda tanya. Keenam, pada saat yang sama dengan penerbitan cekal kedua, yaitu 22 Juni 2001, Bambang Sutrisno dan Sudwikatmono masih bersengketa di Mahkamah Agung menyangkut tidak dibayarkannya kewajiban Sudwikatmono kepada Bambang Sutrisno sebesar US$ 10 juta. Sengketa tersebut dalam tahap pemeriksaan peninjauan kembali (PK), yang didaftarkan 17 Mei 2001, dan telah diberitahukan secara resmi oleh pengadilan kepada Sudwikatmono. Melalui kuasa hukumnya, Sudwikatmono kemudian menyampaikan tanggapannya (kontra memori PK) pada 21 Juni 2001. Apakah bukan suatu kebetulan ”penerbitan cekal” kedua terjadi satu hari setelah kontra memori PK? PRIHARTONO & PARTNERS Kuasa Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus