DALAM Majalah TEMPO, edisi 26 Juni-2 Juli 2000 pada Berita Daerah, Redaksi TEMPO telah memuat nasihat untuk TNI Angkatan Udara, ”Kalau tak mampu terbang, lebih baik di darat saja”. Ini berkaitan dengan terjadinya kecelakaan pesawat tempur A-4 Sky Hawk TNI AU di sekitar Makassar.
Untuk meluruskan pemberitaan pada edisi tersebut, saya selaku Kadispenau perlu memberikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
Semua pesawat yang ada di jajaran TNI AU diizinkan terbang apabila dinyatakan laik terbang.
Kelaikan suatu pesawat ditentukan melalui berbagai tahap uji fungsi (functional test) oleh inspektur dan tes pilot yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi untuk tugas uji fungsi tersebut.
Para penerbang yang akan menerbangkan pesawat TNI AU harus memiliki type rating dan current on type dari jenis pesawat yang akan diterbangkan yang secara periodik diuji oleh check pilot.
Keadaan media yang meliputi landasan, cuaca, memiliki persyaratan minimal untuk setiap jenis pesawat.
Kondisi kesehatan awak pesawat penerbang sesuai dengan ketentuan senantiasa diperiksa oleh dokter penerbangan sebelum mereka melaksanakan tugas penerbangan dan setiap enam bulan sekali kesehatan setiap penerbang diperiksa di Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa Saryanto.
Pesawat A-4 Sky Hawk/TT-0405 yang diterbangkan Letnan Satu Pnb. Mare adalah pesawat yang laik terbang (serviceable) dan yang bersangkutan current on type untuk pesawat A-4 Sky Hawk serta kondisi kesehatan yang bersangkutan cukup baik (sesuai dengan pemeriksaan dokter sebelum melaksanakan tugas terbang) dan keadaan media memenuhi persyaratan.
Pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut tidak sedang melakukan atraksi box formation dan fly pass. Pada penerbangan tersebut pesawat TT-0405 bersama-sama pesawat TT-0431 sedang melakukan latihan rutin air combat manuver.
Sampai saat ini tim Pantia Penyelidik Kecelakaan Pesawat Terbang secara intensif masih mencari, menganalisis berbagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan, termasuk faktor pendukung terjadinya kecelakaan tersebut.BACHRUM RASIR
Marsekal Pertama TNI
Kepala Dinas Penerangan TNI AU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini