Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pengacara dengan yakin menyatakan bahwa sudah lumrah seorang pengacara menyatakan A yang mendukung suatu aturan pengadilan dalam satu kasus, lalu menyatakan B yang berlawanan dalam kasus lainnya, dan dimenangkan pengadilan pula.
Satu kasus yang diutarakan pemirsa adalah saat seorang panelis pernah menangani kasus klaim di mana dia mengeluarkan pernyataan A (perusahaan asuransi hanya bisa ddñailitkan oleh Departemen Keuangan) tapi kemudian mengeluarkan pernyataan B (bukan hanya Departemen Keuangan yang bisa memailitkan perusahaan asuransi) saat panelis berada dalam posisi berbeda.
Saya melihat bukan hanya konsistensi pengacaranya yang perlu dipertanyakan. Yang lebih esensial adalah kepastian aturan hukum yang bisa dipelintir sesuka hati para pelakunya itu. Yang terakhir inilah yang akhirnya membuat para pelaku bisnis berpikir seribu kali jika harus berhadapan dengan hukum di Indonesia. Perlu diketahui bahwa kasus yang diutarakan pemirsa itu pernah disinggung Menteri Rizal Ramli dalam pembahasan seputar pembatalan pencairan dana oleh IMF di media-media massa.
Kepada para pendekar hukum, saya berharap Anda bisa berpikir sedikit lebih panjang sebelum mengambil keputusan melakukan manuver semacam itu. Mungkin Anda perlu memenangkan kasus itu, mungkin Anda sudah butek dengan berbagai cara yang ditempuh, dan memang Anda bukan pendeta yang selalu berkata jujur. Tapi mohon pertimbangkan lagi saat Anda berbuat atau bahkan sekadar berkomentar. Sebab, hal itu benar-benar bisa membahayakan seluruh bangsa Indonesia yang sedang terpuruk ini.
IRWAN PRIATNA
Arsitek dan Staf ITB
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo