Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAMI, selaku Koordinator Nasional Badan Kerja Sama LSM Program Peningkatan Produksi Pangan dan Pendampingan Koperasi, ingin menanggapi tulisan TEMPO Edisi 28 Februari-5 Maret 2000 tentang kredit usaha tani (KUT). Sejak Oktober 1998 hingga September 1999, pemerintah mengucurkan KUT sebesar Rp 7,8 triliun, yang terbagi menjadi kredit untuk musim tanam I (MT I) Rp 3,8 triliun dan MT II Rp 4 triliun.
Dalam pemberitaannya, TEMPO mengutip pernyataan Menteri Pertanian Prakosa bahwa kredit macet KUT Rp 6 triliun. Penjelasan ini menurut kami sangat tidak berdasar karena pengembalian untuk MT I telah mencapai 28,2 persen atau Rp 1,075 triliun dan jumlah ini terus meningkat. Sedangkan untuk MT II jatuh temponya 31 Maret 2000.
Mengenai kasus KUT, perlu kami jelaskan bahwa sejumlah petani penerima KUT telah mengalami gagal panen sehingga mereka sulit mengembalikan pinjaman. Demikian juga nasib petani hortikultura. Mereka mengalami kerugian besar akibat permainan harga oleh para tengkulak, di samping adanya masalah ketidaksesuaian waktu antara saat pengucuran kredit dan musim tanam, serta terjadinya kelangkaan pupuk sehingga masa produktif tanaman terlewati.
Perlu diketahui, kredit yang dipinjamkan kepada petani hanya satu tahun. Bandingkan dengan pinjaman yang diperoleh konglomerat dengan tenggang waktu pengembalian 15 tahun. Ini belum termasuk kredit macet oleh pengusaha kakap itu, yang mencapai Rp 700 triliun. Karena itu, rasanya tidak adil jika kredit macet para petani dianggap ”luar biasa”.
NAZWAR NAZARUDDIN
Koordinator Nasional BKS-LP5K
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo