Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Pengukuhan

Kepengurusan Dewan Kesenia Jakarta periode 1993-1996 dikukuhkan. Ratna Riantiarno merupakan ketua baru. soeparman dikukuhkan sebagai doktor oleh senat guru besar UI.

27 November 1993 | 00.00 WIB

Pengukuhan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Kepengurusan Dewan Kesenian Jakarta periode 1993-1996 telah dikukuhkan lewat SK Gubernur DKI Jakarta, Oktober 1993. Pengurus baru pun telah terpilih lewat rapat pleno anggota DKJ 12 November lalu. Seperti biasanya, anggota DKJ ini diusulkan oleh Akademi Jakarta kepada Gubernur DKI. Acara perkenalan anggota pengurus baru dengan Gubernur direncanakan berlangsung Desember mendatang. Tak banyak wajah baru dalam kepengurusan kali ini. Dalam jajaran Ketua Dewan Pekerja Harian, hanya Ratna Riantiarno yang merupakan ketua baru. Dua ketua lain, yaitu Salim Said dan Yulianti Parani, adalah ketua pada kepengurusan sebelumnya. Adapun anggota DKJ selengkapnya adalah: Slamet Sukirnanto, Hamid Jabbar, Leila S. Chudori, Danarto (komite sastra), Ratna RiAantarno, Amak Baljun, Adi Kurdi, Aspar Paturusi (komite teater), Nungki Kusumastuti, Wiwiek Sipala, Yulianti Parani, I Made Mariassa (komite tari), Jim Supangkat, Sri Warso Wahono, Mara Karma, Roedjito (komite seni rupa), Chaerul Umam, Salim Said, Ali Shahab, Deddy Mizwar (komite film), Pranawengrum Katamsi, Otto Sidharta, Marusya Nainggolan, Gilang Ramadhan (komite musik) ditambah anggota ex-officio Kepala Dinas Kebudayaan DKI Azhari Baidlowi. Komite sastra sudah memilih ketuanya yakni Slamet Sukirnanto. ''Ketua komite lainnya masih dalam proses pemilihan melalui rapat berikutnya,'' kata Salim Said. Pekan lalu, Senat Guru Besar Universitas Indonesia mengukuhkan Soeparman, S.H. sebagai doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi ''Tindak Pidana di Bidang Perpajakan'' dengan predikat memuaskan. Lewat disertasi itu Soeparman menyarankan agar pelanggaran-pelanggaran di bidang perpajakan diselesaikan dengan sanksi tindak pidana. Menurut Soeparman, penerapan administratif memang lebih cepat memasukkan uang pada negara. Namun, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat pelanggaran pajak, diperlukan sanksi pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus