Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjelasan nyonya nurdjannah fatwa

24 Juli 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO, 12 Juni, Laporan Utama, sekitar Petisi 50, setelah menyebut tokoh-tokohnya yang sudah wafat, juga menyebut dua anggotanya yang masuk bui. Salah satu di antaranya adalah suami saya, A.M. Fatwa. Disebut pula bahwa suami saya terlibat kasus pengeboman BCA. Saya jadi kaget dan anak-anak saya merasa malu kepada teman-temannya di sekolah karena ayahnya disebut sebagai tukang bom. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum di LBH, yakni bekas pembela suami saya di pengadilan, saya merasa perlu membantah. A.M. Fatwa sama sekali tak terlibat kasus BCA. Dalam sidang dulu itu memang ada ''usaha-usaha'' untuk mengaitkan A.M. Fatwa dengan kasus BCA, tapi tidak terbukti. Suami saya diseret ke pengadilan subversif atas tiga hal. Pertama, karena rangkaian khotbah dan pidatonya sejak awal 1980-an yang dianggap keras. Kedua, selaku Sekretaris Kelompok Kerja Petisi 50 (waktu itu), dalam rapat-rapatnya di rumah Pak Ali Sadikin (15 dan 18 September 1984) yang melahirkan ''lembaran putih'' peristiwa Priok 12 September 1984, ia dianggap sebagai konseptornya. Ketiga, sehubungan dengan ceramah Pak Dharsono kepada beberapa pemuda dan mahasiswa Islam pada 18 September malam di musala rumah kami. Itu dianggap rapat gelap dan suami saya dituduh menyebarkan ''lembaran putih'' pada pertemuan itu. Dalam konsiderans keputusan majelis hakim yang memvonis suami saya 18 tahun penjara, disebutkan bahwa unsur yang memberatkannya ialah sebagai konseptor ''lembaran putih''. Majelis hakim sendiri menyatakan di persidangan, ''lembaran putih'' bukanlah barang terlarang. Seperti kita ketahui, peledakan BCA terjadi pada Oktober 1984, hampir sebulan sesudah peristiwa Priok. Suami saya ditahan sejak 19 September 1984. Bahkan, sebenarnya, hampir dua bulan sebelumnya, tepatnya pada 26 Juli 1984, ia diundang dan diberi tahu baik-baik oleh seorang pejabat bahwa dalam waktu dekat aparat keamanan akan menahannya. Dan itu bukan karena pelanggaran hukum atau rencana jahat, tapi semata karena suami saya banyak terkait dengan kegiatan politik banyak jenderal dan tokoh nasional yang berbeda paham dengan Pemerintah. Dikhawatirkan, perbedaan itu bisa mengarah pada terganggunya stabilitas nasional. Nasi sudah menjadi bubur. Mudah-mudahan semua itu mendatangkan pahala dan keridaan Allah. NY. H. NURDJANNAH FATWA Kramat Pulogundul K/15 Jakarta 10540

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus