Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjernihan Soal Tumpahan Minyak Karawang

TEMPO menjadikan saya salah satu narasumber untuk artikel “Berjibaku Menyapu Tumpahan Minyak” di halaman 58-61 edisi 5-11 Agustus 2019.

24 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya perlu menjelaskan pernyataan saya yang dikutip dalam artikel tersebut agar tidak terjadi kesalah­an penafsiran. Tertulis pada paragraf keempat: “‘Yang mem­bedakan dengan ONWJ ini adalah adanya korban jiwa di Deepwater Horizon. Kalau minyaknya, sama saja, banyak sekali tumpahannya,’ ucap Bayu.”

Saya hendak menegaskan bahwa saya tidak pernah menyata­kan tumpahan minyak dari sumur YYA-1 di perairan Karawang sama jumlahnya dengan tumpahan minyak akibat meledaknya anjungan Deepwater Horizon di Teluk Meksiko pada 2010. Bagi kami yang telah berkecimpung dalam industri jasa penang­gu­langan tumpahan minyak selama lebih dari 35 tahun, tumpahan minyak sekecil apa pun di perairan harus bisa diatasi agar tidak membahayakan manusia, biota laut, dan lingkungan hidup.

Dr Bayu Satya, BSc

Chairman PT OSCT Indonesia

 

Terima kasih untuk tambahan penjelasan Anda.

 


 

Reformasi PSSI

PADA 27 Juli 2019, di Makassar terjadi insiden pelemparan batu disertai ancaman terhadap para pemain dan ofisial kesebelasan Persija Jakarta. Peristiwa terjadi saat mereka mempersiapkan diri menghadapi pertandingan melawan PSM Makassar dalam leg kedua final Piala Indonesia di Stadion Andi Mattalatta, Makassar. Akibat kejadian tersebut, pertandingan yang semula direncanakan berlangsung pada 28 Juli 2019 dibatalkan dan diundur hingga 6 Agustus 2019. Ironisnya, keputusan pembatalan dan pengunduran jadwal baru disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dua jam sebelum pertandingan dijadwalkan berlangsung.

Dalam dua dekade terakhir, berita-berita miring seputar pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, klub, suporter, pemain, petugas dan penyelenggara pertandingan, perusakan fasilitas pertandingan dan sarana umumnya, pengaturan skor pertandingan dan dugaan perbuatan koruptif dengan berbagai modus, roda kompetisi yang tersendat, kekalahan demi kekalahan yang diderita tim nasional, bahkan mundurnya pelatih elite Luis Milla mendominasi potret suram sepak bola Indonesia.

Reformasi di tubuh PSSI diharapkan menciptakan atmosfer kondusif dalam industri sepak bola Tanah Air melalui penciptaan program pembinaan pemain sejak usia dini di klub-klub yang sehat secara manajerial dan finansial lewat kompetisi yang teratur, berjenjang, dan berkelanjutan. Pengurus yang memiliki integritas, punya kemampuan mengeksekusi, bijaksana, dan berwibawa kita andalkan untuk membawa sepak bola Indonesia ke level dunia sehingga negara ini layak menjadi tuan rumah pesta Piala Dunia 2030.

Bertepatan dengan kejadian kekerasan di Makassar terhadap pemain dan ofisial Persija, PSSI pada 27 Juli di Jakarta menyelenggarakan kongres luar biasa. Hasilnya memutuskan kongres tahunan yang mengagendakan pemilihan Komite Eksekutif akan diselenggarakan pada awal November 2019 (atau awal 2020?). Itu mungkin menjadi momentum yang tepat untuk memprakarsai reformasi besar dalam persepakbolaan Tanah Air. Sekadar mengingatkan kembali masyarakat pencinta sepak bola, negeri ini pada 1950-1970 pernah memiliki tim sepak bola yang sangat disegani di Asia.

Skuad Maulwi Saelan, Him Tjiang, Chaeruddin, Tan Liong Houw, Kiat Sek, Siddhi, Ramang, San Liong, Djamiat, Ramli, Ra­melan, dan Witarsa pernah menahan kesebelasan tangguh Rusia (saat itu Uni Soviet) dengan kedudukan akhir 0-0 di Olimpiade Melbourne (1956), walaupun akhirnya kalah 0-4 dalam laga ulangan.

 

Kurniatan A.

Sukabumi, Jawa Barat

 


 

Tegakkan Hukum di Serang

KAMI sudah berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Serang agar “Penjualan Tanah Pemkot Serang” dilanjutkan ke persidangan. Tapi sampai sekarang belum ada hasil. Pemerintah Kota Serang memiliki tanah seluas 8.200 meter persegi di Batok Bali, Kelurahan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

Tanah tersebut telah dijual kepada Saudara Afrizal (warga Jakarta) oleh warga setempat bernama Saudara Mumu. Ia bekerja sama dengan lurah Faisal dan camat Syafrudin merekayasa surat-surat tanah tersebut seolah-olah tanah warisan. Semua orang tahu kepemilikan tanah tersebut sudah diperiksa jaksa. Mumu dan lurah Faisal bahkan sudah divonis satu setengah tahun penjara. Tapi tidak untuk Syafrudin, yang kini menjabat Wali Kota Serang. Kami mohon tegakkan hukum seadil-adilnya.

 

Moh. Zakaria

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kota Serang

 


 

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

MENANGGAPI surat Ibu Eni Saeni dalam rubrik ini pekan lalu berjudul “Susahnya Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan”, kami informasikan bahwa kami sudah menindaklanjuti keluhan itu dengan menghubungi yang bersangkutan dan menjelaskan kendala yang dialaminya. Ibu Eni juga sudah mencairkan klaim tunjangan hari tua pada 9 Agustus 2019 sejak berkas diterima lengkap pada 8 Agustus 2019 di Kantor Perintis Ciputat.

Untuk selanjutnya, keluhan mengenai pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bisa disampaikan melalui TaNyaBPJSTK 175 (tanpa kode area) atau akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan akun Twitter @bpjstkinfo.

 

Irvansyah Utoh Banja

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus