Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penyegelan Gedung Timor

12 April 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PADA 26 Maret 1999, Pemda DKI Jakarta, setelah tertunda selama lebih kurang satu tahun, akhirnya jadi juga menyegel Gedung Grup Timor dan Gedung Grup Humpuss di Jalan Medan Merdeka Timur 17, Jakarta Pusat, karena menyalahi peraturan.

Bagi beberapa kalangan, penyegelan yang dilaksanakan pemda itu merupakan tindakan yang berani dan memang seharusnya. Namun, di tengah kontroversi penyegelan tersebut, ternyata PT Timor Putra Nasional (PT TPN) masih melaksanakan aktivitasnya seperti biasa, tidak terlihat upaya mengosongkan Gedung Grup Timor tersebut. Malah, pihak manajemen PT TPN dengan sangat arogan menyatakan akan terus bertahan di gedung tersebut, dan saat ini karyawan PT TPN harus sembunyi-sembunyi memasuki gedung.

Nama dan alamat ada pada redaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum