Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Perlu perubahan policy HGU

6 Juni 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut UUPA yang dibuat pada tahun 1960 HGU dapat diberikan hanya untuk waktu maksimun 2535 tahun. Dan untuk perusahaan atau orang asing tidak mungkin sama sekali diberikan HGU. Tapi keadaan sekarang sudah berubah. Kita sudah menganut politik terbuka terhadap PMA, bahkan PMA seratus persen pun sudah dimungkinkan. Karena itu tidak ada alasan lagi bagi Indonesia untuk tidak memberikan HGU bagi orang atau badan hukum asing dengan waktu berlakunya lebih panjang. Kalau negaranegara tetangga sedah membuka kemungkinan untuk itu, kita ini menunggu apa lagi. Perubahan ipolicyr pemberian HGU kiranya merupakan langkah yang segera harus diambil. Dan perubahan itu tidak bisa ditawartawar lagi. MUNIR FUADY, S.H. Jalan Imam Bonjol 78 Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus