Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam menyikapi tindakan terorisme, untuk kepentingan publik demi terciptanya keamanan dan ketenteraman, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seiring dengan lahirnya Perpu Anti-Terorisme tersebut, muncul beragam reaksi. Ada yang memberikan dukungan, ada yang menolak dan menentang keras. Salah satu protes keras muncul dari Kontras, sebuah LSM anti-tindak kekerasan. Bahkan telah dilansir di sebuah media Ibu Kota, Kontras akan mengajukan gugatan judicial review dan political review karena lahirnya perpu itu dianggap menyalahi aturan hukum di atasnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo