Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam menyikapi tindakan terorisme, untuk kepentingan publik demi terciptanya keamanan dan ketenteraman, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seiring dengan lahirnya Perpu Anti-Terorisme tersebut, muncul beragam reaksi. Ada yang memberikan dukungan, ada yang menolak dan menentang keras. Salah satu protes keras muncul dari Kontras, sebuah LSM anti-tindak kekerasan. Bahkan telah dilansir di sebuah media Ibu Kota, Kontras akan mengajukan gugatan judicial review dan political review karena lahirnya perpu itu dianggap menyalahi aturan hukum di atasnya.
Saya memang orang yang awam akan hukum, tapi tidak buta hukum. Di berbagai media, saya membaca bahwa tidak sepenuhnya apa yang disampaikan Kontras benar. Secara hukum, seperti yang tersirat dalam Pasal 22 UUD 1945, dikatakan bahwa presiden dalam keadaan genting berhak menetapkan peraturan seperti itu (perpu) bersama-sama dengan DPR.
Kebijakan pemerintah tersebut rasanya masuk akal dan logis, mengingat korban tindakan terorisme begitu besar dan, jika tidak diantisipasi secara dini, akan lebih memperparah keadaan bangsa Indonesia, yang kini sedang berjalan terseok-seok akibat didera krisis multidimensi yang berkepanjangan. Jadi, wajar jika pemerintah secara cepat mengambil sikap dalam memerangi terorisme melalui perpu, mengingat belum ada aturan hukum untuk menangkal pelaku-pelaku teroris.
Saya jadi bingung dan heran dengan sikap Kontras yang menentang keras lahirnya Perpu Anti-Terorisme. Saya yakin lahirnya perpu tersebut bukan untuk memusuhi rakyat, melainkan untuk melindungi rakyat, membasmi dan menindak para teroris yang berupaya menciptakan ketakutan di masyarakat dan menimbulkan kekerasan.
Saya mohon penjelasan dari Kontras terkait dengan penolakan lahirnya Perpu Anti-Terorisme. Bukankah, jika Kontras menolak Perpu Anti-Terorisme, berarti Kontras sedang tidak sejalan dengan visi dan misinya sendiri yang anti-kekerasan? Â
GUTOMO M.
Vila Ciomas Indah P11 No. 4, Ciomas
Bogor, Jawa Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo