ISTRI saya, Nurlina N. Purbo, mendapatkan perlakuan semena-mena dari Natural Resources Management (NRM), sebuah program proyek bantuan Amerika Serikat (USAID). Ia diberhentikan sebelum akhir kontrak, 30 September 2001. Menurut saya, kebijakan ini tidak fair. Saat istri saya cuti hamil, ia memperoleh surat tertanggal 16 Mei 2000 dari pimpinan proyek NRM berisi pemaksaan pengunduran diri. Setelah masa cuti selesai, 25 Mei 2000, NRM tidak mempekerjakan kembali istri saya. Hal ini adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menaker Nomor 03/1989 Pasal 2 dan 03/1996 Pasal 2 ayat 4 c.
Anehnya, pada 28 Juni 2000, pimpinan NRM membatalkan surat tertanggal 16 Mei 2000 dan meminta istri saya bekerja kembali. Namun, pada 30 Juni 2000 melayangkan surat PHK. Surat ini cacat hukum karena, antara lain, dilakukan tanpa persetujuan tertulis Depnaker, hanya dilampiri fotokopi surat permohonan izin PHK ke Depnaker tertanggal 30 Juni 2000, dan dilampiri kronologi pelanggaran yang direkayasa tanpa bukti, paraf, dan pembelaan.
Saya meminta NRM, USAID, dan Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta dapat menyelesaikan masalah ini secara baik, mengganti kerugian meteriil dan immateriil yang diderita istri saya.
ONNO W. PURBO
Kemayoran, Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini