Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

PHK Nurlina N. Purbo

16 Juli 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ISTRI saya, Nurlina N. Purbo, mendapatkan perlakuan semena-mena dari Natural Resources Management (NRM), sebuah program proyek bantuan Amerika Serikat (USAID). Ia diberhentikan sebelum akhir kontrak, 30 September 2001. Menurut saya, kebijakan ini tidak fair. Saat istri saya cuti hamil, ia memperoleh surat tertanggal 16 Mei 2000 dari pimpinan proyek NRM berisi pemaksaan pengunduran diri. Setelah masa cuti selesai, 25 Mei 2000, NRM tidak mempekerjakan kembali istri saya. Hal ini adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menaker Nomor 03/1989 Pasal 2 dan 03/1996 Pasal 2 ayat 4 c. Anehnya, pada 28 Juni 2000, pimpinan NRM membatalkan surat tertanggal 16 Mei 2000 dan meminta istri saya bekerja kembali. Namun, pada 30 Juni 2000 melayangkan surat PHK. Surat ini cacat hukum karena, antara lain, dilakukan tanpa persetujuan tertulis Depnaker, hanya dilampiri fotokopi surat permohonan izin PHK ke Depnaker tertanggal 30 Juni 2000, dan dilampiri kronologi pelanggaran yang direkayasa tanpa bukti, paraf, dan pembelaan. Saya meminta NRM, USAID, dan Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta dapat menyelesaikan masalah ini secara baik, mengganti kerugian meteriil dan immateriil yang diderita istri saya. ONNO W. PURBO Kemayoran, Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus