Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda jika dua bekas penyidik KPK asal kepolisian yang merusak barang bukti catatan suap pengusaha Basuki Hariman dijerat dengan pasal pidana?
|
||
Ya | ||
96,2% | 1.548 | |
Tidak Tahu | ||
0,8% | 12 | |
Tidak | ||
3% | 49 | |
Total | (100%) | 1.609 |
DUA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, diduga merusak dan menghilangkan sejumlah barang bukti perkara suap pengusaha Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar. Menurut sejumlah sumber, kedua penyidik itu diduga menghapus dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki, yakni PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur. Catatan yang berada di tempat penyimpanan di lantai 9 gedung KPK itu berisi aliran duit ke individu dan lembaga yang diduga untuk memuluskan impor daging sapi. Nama sejumlah pejabat dari beberapa kementerian dan kepolisian masuk catatan itu. Tak hanya dituding menghilangkan 15 lembar catatan itu pada 7 April lalu, Roland dan Harun juga diduga merekayasa pernyataan saksi untuk menghapus keterangan yang berkaitan dengan catatan pengeluaran itu. Keduanya dilaporkan kepada Pengawas Internal KPK karena telah membubuhkan Tipp-Ex dan merobek lembaran catatan. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan tersebut bisa terkena jerat pidana. Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marjono, menolak berkomentar. Anehnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah adanya barang bukti yang rusak dan hilang. "Tidak ada," ucap mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini. Ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Tangerang, Basuki Hariman menolak berkomentar. "Saya ingin hidup tenang," tuturnya. Pada 13 Oktober lalu, KPK memulangkan dua perwira menengah itu ke Markas Besar Kepolisian RI. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membantah kabar bahwa Roland dan Harun dipulangkan karena melanggar kode etik. "Keduanya dikembalikan karena sudah mendekati masa tugasnya di KPK," kata Febri. Asisten Sumber Daya Manusia Kepolisian RI Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan hal yang sama, yaitu masa tugas mereka berakhir per 1 November 2017. Menurut sumber yang lain, masa tugas keduanya di KPK baru berakhir pada awal tahun depan. Juru bicara kepolisian, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan kepolisian tak mencampuri teknis penanganan perkara di KPK. "Kalau informasi itu benar, Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) akan menindaklanjuti," ujar Rikwanto. Alih-alih dikenai sanksi, Harun malah mendapat promosi di kepolisian. Dia diperintahkan mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri. Padahal jatah itu baru bisa didapatnya pada 2018. Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengatakan seharusnya ada sanksi tegas bagi dua penyidik itu. "Ketika ada indikasi pelanggaran pidana, KPK harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk memproses," kata Adnan. Hasil jajak pendapat pembaca Tempo.co menunjukkan mayoritas sepakat penyidik KPK asal kepolisian yang merusak barang bukti catatan suap pengusaha Basuki Hariman dijerat dengan pasal pidana. |
Indikator Pekan Ini Setujukah Anda penetapan tersangka dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tindakan kriminalisasi karena meneruskan penyidikan dugaan korupsi Setya Novanto?www.tempo.co. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo