Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Publik Masih di Belakang Anas

6 Februari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anda, apakah sudah sepantasnya Anas Urbaningrum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat?
(Periode 25 Januari-1 Februari 2012)
Ya
25,52% (1.766)
Tidak
72,85% (5.041)
Tidak Tahu
1,63% (113)
Total (100%) 6.920

Nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum makin kencang terseret ke dalam pusaran kasus suap Wisma Atlet. Berulang kali namanya disebut dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Nazaruddin, Rosa Manulang, sampai Yulianis kompak menyebutnya sebagai petinggi perusahaan yang terbelit kasus suap itu.

Pemberitaan yang begitu kencang membuat petinggi Partai Demokrat khawatir. Tudingan korupsi yang melibatkan sang Ketua Umum dinilai bi­sa mencoreng citra partai. ­Desakan agar Anas mundur dari jabatannya pun makin kencang dalam sepekan terakhir.

Tapi publik rupanya tak sepakat. Hampir 80 persen pembaca Tempo.co berpendapat Anas tak harus dinonaktifkan lebih dulu dari posisinya sebagai pemimpin partai terbesar di negeri ini tersebut. Sebagian pembaca situs berita ini menilai penonaktifan Anas harus menunggu kejelasan soal status hukumnya.

Mereka yang berpendapat sebaliknya—sekitar 25,52 persen—punya argu­men­tasi berbeda. Menurut seorang pembaca, meski keterlibatannya belum terbukti di hadapan hukum, nama Anas yang berulang kali disebut para terdakwa kasus ini di persidangan sudah merusak nama baik sang politikus muda. "Seharusnya dia malu dan mengundurkan diri," tulis satu pembaca, menyuarakan kembali desakan dari kolega Anas di Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.

Indikator Pekan Ini

Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menjerat sopir Xenia maut, Afriyani Susanti, dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan yang disengaja. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, memastikan polisi sudah berkoordinasi dengan kejaksaan ihwal penerapan pasal pembunuhan itu. "Jaksa mempersilakan polisi untuk menyertakan pasal itu," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa dua pekan lalu.

Insiden Xenia maut pada Ahad dua pekan lalu memang membuat publik tersentak. Setelah begadang semalam suntuk, menenggak minuman keras dan pil ekstasi, Afriyani menabrak belasan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir. Sembilan orang tewas seketika.

Efrizal, pengacara Afriyani, mengaku kliennya dalam kondisi tidak sadar ketika tabrakan terjadi. "Ketika ditanya kronologi kejadian, dia bilang tidak sadar dan benar-benar tidak tahu," kata Efrizal. "Pokoknya dia bilang, ketika dia bangun, sudah banyak orang bergelimpangan," katanya lagi.

Apakah Anda setuju Afriyani Susanti dikenai pasal pembunuhan yang disengaja? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus