Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda kalau pasal penistaan agama dihapus saja?
|
||
Ya | ||
22% | 1.351 | |
Tidak | ||
62,7% | 3.855 | |
Tidak Tahu | ||
15,3% | 944 | |
Total | (100%) | 6.150 |
Polisi memutuskan mengusut penistaan agama yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Beberapa mahasiswa yang melaporkan dugaan penistaan itu bergiliran dimintai keterangan sepanjang pekan lalu. Tuntutan terhadap Rizieq sama persis seperti yang dituntut Rizieq kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yakni penistaan agama. Yang digunakan adalah Pasal 156 atau 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebenarnya pasal pencemaran telah ditanggalkan dari kitab hukum di banyak negara. Pasal itu malah sering menjadi senjata bagi kelompok agama mayoritas untuk menekan minoritas. Belum lagi aksi saling lapor antar-pemeluk agama bisa memperuncing gesekan antar-umat. Namun mayoritas responden dalam jajak pendapat Tempo.co tak setuju Pasal 156 dan 156-a dibuang dari KUHP. Dari total 6.150 responden, hanya 22 persen yang setuju pasal itu dihapus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 8 Januari 2017 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |