Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Saling Lapor Menista Agama

9 Januari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda kalau pasal penistaan agama dihapus saja?
Ya
22% 1.351
Tidak
62,7% 3.855
Tidak Tahu
15,3% 944
Total (100%) 6.150

Polisi memutuskan mengusut penistaan agama yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Beberapa mahasiswa yang melaporkan dugaan penistaan itu bergiliran dimintai keterangan sepanjang pekan lalu.

Tuntutan terhadap Rizieq sama persis seperti yang dituntut Rizieq kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yakni penistaan agama. Yang digunakan adalah Pasal 156 atau 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebenarnya pasal pencemaran telah ditanggalkan dari kitab hukum di banyak negara. Pasal itu malah sering menjadi senjata bagi kelompok agama mayoritas untuk menekan minoritas. Belum lagi aksi saling lapor antar-pemeluk agama bisa memperuncing gesekan antar-umat.

Namun mayoritas responden dalam jajak pendapat Tempo.co tak setuju Pasal 156 dan 156-a dibuang dari KUHP. Dari total 6.150 responden, hanya 22 persen yang setuju pasal itu dihapus.

Indikator Pekan Ini

Apakah Anda setuju penulis buku bisa dijerat pidana??www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum