Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEHUBUNGAN dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 26 Desember 2016-1 Januari 2017 di rubrik Nasional dengan judul "Jenderal Polisi di Pusaran Perkara", bersama ini saya sebagai salah satu narasumber dalam laporan tersebut menggunakan hak koreksi saya sesuai dengan Undang-Undang Pers sebagai berikut:
1. Saya menyatakan keberatan atas pemuatan hasil wawancara wartawan Tempo kepada saya tanpa adanya konfirmasi lebih dulu sebelum diterbitkan. Dalam artikel wawancara, terdapat kesalahan interpretasi ataupun ketidakakuratan penulisan dari keterangan yang saya berikan. Terlebih, dalam wawancara yang dilakukan, pihak majalah Tempo tidak menyediakan penerjemah resmi.
2. Dalam pemahaman saya, wawancara dimaksudkan untuk mengklarifikasi beberapa isu terkait dengan permasalahan hukum internal PT Pradiksi Gunatama dan PT Senabangun Anekapertiwi dengan Suryo Tan sehubungan dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya terhadap perusahaan. Saya sangat terkejut, ketika diterbitkan, artikel yang dimuat malah menitikberatkan pada dugaan aliran uang yang sudah saya bantah, serta menyerang reputasi Jenderal Budi Gunawan dan Inspektur Jenderal Anas Yusuf.
3. Perlu saya tegaskan bahwa sesuai dengan fakta yang ada, tidak ada aliran uang kepada Budi Gunawan dan Anas Yusuf. Pencatutan nama-nama tersebut dilakukan Suryo Tan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
4. Sesuai dengan perkembangan laporan polisi atas nama Suryo Tan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, saat ini status Suryo Tan adalah tersangka. Maka terbukti bahwa permintaan uang yang diserahkan kepada Suryo Tan tidak/bukan digunakan untuk Budi Gunawan dan Anas Yusuf.
5. Majalah Tempo telah mengutip keterangan saya mengenai nilai uang yang disebutkan dalam artikel tersebut. Bahwa nilai yang diminta Suryo Tan kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Saya tidak mengatakan bahwa jumlah uang tersebut akan diberikan/digunakan untuk Jenderal Polisi Budi Gunawan dan Jenderal Polisi Anas Yusuf.
6. Di halaman 30 majalah Tempo edisi tersebut, perlu kami koreksi bahwa perusahaan tidak pernah mengalirkan dana apa pun kepada Budi Gunawan dan Anas Yusuf. Adapun dana tersebut diberikan kepada Suryo Tan.
7. Di halaman 36, saya tidak mengatakan bahwa saya yakin nama-nama pejabat kepolisian yang disebut Suryo Tan menerima dana tersebut.
Mohon agar koreksi saya ini dimuat sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Terima kasih atas kerja samanya.
Low Kok Thye atau Nick Low
Direktur Southern Keratong Plantations SDN BHD
1. Dalam wawancara dengan Anda di Hotel Sheraton Grand, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2016, pukul 20.30, dua wartawan kami sudah memberi tahu Anda bahwa wawancara akan dimuat di majalah Tempo. Anda menegaskan bahwa wawancara itu boleh bahkan harus dimuat. Semua percakapan dalam wawancara kami dokumentasikan. Atas permintaan Anda dan anggota staf Anda, wawancara dilakukan dengan bahasa Indonesia sehingga tidak perlu penerjemah. Dalam wawancara itu, Anda fasih berbahasa Indonesia.
2. Dalam wawancara dengan Anda, wartawan Tempo sudah memberi tahu lebih dari satu kali bahwa akan mengulas soal aliran dana ke Suryo Tan, yang menurut pengakuan Suryo diberikan kepada Budi Gunawan dan Anas Yusuf. Pernyataan aliran dana itu kami peroleh dari wawancara dengan sejumlah anggota staf Anda dan keterangan Anda kepada penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2016 pukul 14.00. Kami mendokumentasikan semua dokumen tentang hal ini, juga rekaman wawancara dengan Anda.
3. Kami memiliki dokumen, rekaman wawancara, dan bukti pengeluaran dana. Ketika dikonfirmasikan, Anda dan anggota staf Anda membenarkan dokumen-dokumen itu. Seperti yang dimuat dalam laporan itu, kami menulis dana mengalir dari perusahaan Anda ke Suryo Tan. Dan, menurut keterangan Anda kepada polisi dan sudah Anda benarkan saat wawancara, Suryo Tan mengaku kepada Anda bahwa duit itu akan diberikan kepada Budi Gunawan dan Anas Yusuf. Setelah itu, dalam wawancara, Anda menyebutkan Suryo Tan mengaku kepada Anda bahwa dana tersebut sudah diberikan kepada dua jenderal polisi itu. - Redaksi
Hak Jawab Anas Yusuf
MAJALAH Tempo edisi 25 Desember 2016-1 Januari 2017 halaman 28-32, di rubrik Nasional dengan judul "Jenderal Polisi di Pusaran Perkara", menulis bahwa saya telah menerima uang Rp 6,05 miliar dari Suryo Tan. Dengan ini, saya menggunakan hak jawab atas pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Pers, sebagai berikut:
1. Saya tidak pernah sama sekali menerima uang sebesar dimaksud terkait dengan permasalahan PT Lentera Inti Prima dalam rangka pengurusan lahan batu bara.
2. Berdasarkan surat dari Low Kok Thye alias Nick Low yang ditujukan kepada saya tertanggal 30 Desember 2016 (terlampir) yang intinya berisi:
a. Permintaan maaf kepada saya atas keterangan yang diberikan dan dimuat di majalah Tempo edisi 26 Desember 2016-1 Januari 2017 dalam liputan "Jenderal Polisi di Pusaran Perkara" karena sudah merugikan dan merusak reputasi saya sebagai pejabat Polri.
b. Yang bersangkutan mengatakan dan menegaskan bahwa keterangan dalam artikel tersebut, yang menjelaskan bahwa saya menerima dana dimaksud terkait dengan permasalahan PT Lentera Inti Prima, adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
c. Pada 28 Desember 2016, yang bersangkutan sudah mengajukan hak koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers terhadap artikel di majalah Tempo edisi 26 Desember 2016-1 Januari 2017.
Demikian klarifikasi saya.
Anas Yusuf
Kami sudah memuat wawancara Anda yang membantah tuduhan tersebut pada edisi yang sama. Hak koreksi Nick Low juga kami terima. - Redaksi
RALAT
DALAM artikel berjudul "Ia yang Mendayung Sendiri di Lautan" di majalah Tempo edisi pekan lalu, halaman 79, tertulis Raihaanun menjadi ibu dalam Heartbreak.com dan Kun Fayakun. Yang benar, Raihaanun berperan sebagai Nayla, seorang mahasiswa, dalam film Heartbreak.com dan tidak pernah bermain dalam film Kun Fayakun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo