Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Sang Pemalas, Minggir!

Responden menyetujui recall asalkan dilakukan oleh DPR dan bukan oleh partai politik.

10 Maret 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reformasi ternyata tak sepenuhnya mengubah watak anggota DPR kita. Dalam hal keberanian berbicara, anggota parlemen memang lebih vokal. Tapi, dalam hal disiplin menghadiri rapat, anggota legislatif era kini tak jauh beda dengan zaman dulu. Komitmen kerja sebagai wakil rakyat juga banyak dipertanyakan. Banyak sidang DPR yang lengang karena ditinggalkan pesertanya. Tak sedikit pula anggota dewan yang ngobyek, mencari duit dengan memainkan isu yang dibawa ke parlemen. Sudah jadi rahasia umum bahwa penetapan undang-undang atau penentuan pejabat publik seperti direksi badan usaha milik negara (BUMN) menjadi sumber ?cari duit lebih? di Senayan. Karena mutu parlemen yang rendah itulah muncul ide agar mekanisme recall alias pencopotan anggota DPR dihidupkan kembali. Mekanisme ini pernah diterapkan pada masa Orde Baru. Ketika itu partai diberi wewenang mencopot anggotanya di parlemen jika dianggap menyeleweng dari garis partai. Namun, karena partai tak bisa lepas dari intervensi pemerintah, kala itu recall dipakai untuk membersihkan Senayan dari anggota DPR yang menentang pemerintah. Meski dibayang-bayangi kekhawatiran kembalinya praktek semacam itu, responden jajak pendapat ini setuju mekanisme recall dihidupkan lagi. Argumennya sederhana: perubahan politik seperti dicita-citakan gerakan reformasi sepenuhnya berada di pundak parlemen. Lembaga inilah yang secara formal dibentuk oleh publik melalui pemilu. Jika DPR tak berfungsi, perubahan politik hanya jadi angan-angan. Karena itu, anggota DPR yang malas atau melacur sebaiknya segera dienyahkan. Tentu saja, jika sepenuhnya meniru gaya Orde Baru, recall akan kembali jadi senjata untuk menyingkirkan lawan politik. Itulah sebabnya Ketua MPR Amien Rais mengusulkan agar prakarsa recall bukan diambil oleh partai politik, melainkan DPR sendiri. Tujuannya agar penetapan keputusan recall bisa diambil dengan meminimalkan vested interest. Responden sepakat terhadap jalan tengah ini, meski sebetulnya mereka sudah muak dengan kerja DPR. Lebih dari separuh responden, misalnya, mengatakan tak lagi percaya pada parlemen atau partai politik. Tapi legislatif dan partai politik adalah perangkat sah sebuah sistem politik yang demokratis. Mereka dibentuk dan dipilih oleh publik dalam pemilu. Itulah sebabnya responden mengaku tetap menghormati aturan per-undangan yang dihasilkan parlemen dan tetap akan mengikuti pemilu pada 2004 nanti. Kesetiaan ini mestinya tak dikhianati anggota DPR kita.

Arif Zulkifli


Apa pendapat Anda tentang akan dihidupkannya kembali mekanisme recall untuk anggota DPR?
Setuju68,8%
Tidak setuju31,2%
 
Jika setuju, apa alasan Anda?*
Anggota DPR adalah wakil rakyat, jadi pantas dikenai recall jika bersalah60,5%
Recall akan membuat anggota DPR yang malas/bersalah jera37,9%
Recall efektif menghukum anggota DPR yang malas/bersalah36,2%
*Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
 
Jika tidak setuju, apa alasan Anda?*
Recall hanya mengulang tradisi politik Orde Baru53.4%
Recall bisa dimanfaatkan untuk menyingkirkan politisi yang kritis44,8%
Anggota DPR dipilih rakyat, jadi tidak bisa dikenai recall sembarangan32,5%
*Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
 
Menurut Anda, jika pun recall akan dilaksanakan, siapa yang berhak melakukan recall?
DPR41,9%
Partai30,5%
Rakyat di daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan, melalui pemungutan suara27,6%
*Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
 
Menurut Anda, siapa yang berhak menetapkan kriteria recall?
DPR57,8%
Partai16,1%
Rakyat di daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan26,1%
*Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban.
 
Selain recall, apa yang harus dilakukan terhadap anggota DPR yang mangkir?
Dinonaktifkan44,2%
Hukum pidana berdasarkan ketetapan pengadilan33,9%
Skorsing21,9%
 
Melihat banyak anggota DPR yang mangkir/tidak disiplin/bekerja berdasarkan kepentingan pribadi, apakah Anda masih percaya pada lembaga-lembaga di bawah ini?
DPR
Percaya42,3%
Tidak Percaya57,7%
Partai politik
Percaya40,0%
Tidak Percaya60,0%
 
Selain itu, apakah Anda akan patuh pada undang-undang hasil DPR sekarang?
Ya92,3%
Tidak7,7%
 
Melihat kinerja DPR sekarang, apakah Anda akan ikut pemilu tahun 2004 mendatang?
Ya88,5%
Tidak11,5%
 

Metodologi jajak pendapat :

  • Jajak pendapat ini dilakukan oleh majalah TEMPO, bekerja sama dengan In-sight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 522 responden di lima wila-yah DKI pada 2-5 Maret 2002. Dengan menggunakan ukuran sampel tersebut, estimasi terhadap nilai parameter mempunyai margin error sebesar 5 persen. Survei dilakukan dengan metode multi-sampel acak bertingkat dengan unit analisis kelurahan dan rumah tangga. Pengumpulan data dilakukan dengan cara tatap muka dan melalui telepon.

    Independent Market Research
    Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus