Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Handphone tersebut harus ditinggal dan saya diminta menunggu kurang lebih satu minggu karena persediaan board-nya habis. Menurut mereka, persediaan itu habis karena banyak handphone S25 yang rusak dan board-nya diganti.
Pada 31 Januari 2000, saya memperoleh kabar dari PT DGE bahwa saya harus membayar biaya ganti board sebesar Rp 1.600.000, ditambah PPN, karena garansi handphone saya dinyatakan tidak berlaku. PT GDE menyatakan bahwa handphone tersebut pernah diperbaiki ”sendiri” karena ada bekas solder di board-nya. Padahal, pada November 1999 saya pernah membawa handphone tersebut ke PT DGE karena handphone-nya terkunci (phone-lock), dan diperbaiki oleh PT DGE tanpa dipungut biaya karena ada garansi.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin ”membongkar” handphone tanpa merusak segelnya? Kalaupun bisa, untuk apa dipasang segel dan di mana letak perlindungan konsumen terhadap produk Siemens, karena konsumen harus membayar biaya perbaikan handphone bergaransi dan bersegel yang biayanya hampir sama dengan harga handphone baru?
Saya merasa hak saya sebagai konsumen telah diabaikan oleh pihak PT DGE, yang mewakili produsen. Untuk hal ini, saya mohon penjelasan dari PT DGE, dan saya mohon bantuan pihak YLKI untuk memberikan saran dalam upaya saya memperoleh hak sebagai konsumen.
RUDY G.
Taman Peninsula Blok I/24
Pekayon, Bekasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo