Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Silakan Uji, Asal Transparan

16 Januari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda, uji emisi sebagai syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK)?
(04 - 11 Januari 2006)
Ya
64,02% 315
Tidak
34,55% 170
Tidak tahu
1,42% 7
Total 100% 492

Para pemilik kendaraan bermotor roda empat di Jakarta pada Februari nanti wajib melakukan uji emisi. Keharusan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam beleid itu disebutkan bahwa uji emisi merupakan syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

”Bukti uji emisi itu nantinya harus disertakan sebagai syarat pembayaran pajak. Kalau tidak, STNK tak bisa diperpanjang,” kata Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Kosasih Wirahadikusumah.

Uji emisi merupakan pengukuran kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) yang dihasilkan oleh mesin kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, batas CO dan HC yang diperbolehkan adalah 3 persen.

Dalam setahun, kendaraan harus melakukan uji emisi dua kali. Saat ini, BPLHD sudah menyiapkan 80 bengkel dan 239 operator yang sudah memiliki sertifikasi uji emisi. ”Ke-80 bengkel dan 239 operator itu mendapat pelatihan dari Ecos Foundation, sebuah LSM dari Jepang,” ujar Kosasih.

Untuk mengendalikan pelaksanaan uji emisi, BPLHD akan melakukan razia di ruas-ruas jalan. Jika ada kendaraan yang memiliki blangko kelulusan uji emisi tapi dalam pemeriksaan ternyata tak lulus, BPLHD akan mencabut sertifikat bengkel itu.

Masyarakat sendiri belum merespons kewajiban uji emisi atas kendaraan roda empat. Peter Nawilis, Direktur Bengkel Nawilis, mengaku hanya ada lima mobil dalam sehari yang melakukan uji emisi di bengkelnya. Bengkel Nawilis termasuk bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana uji emisi.

Sebagian besar responden jajak pendapat Tempo Interaktif setuju uji emisi dijadikan syarat perpanjangan STNK. ”Uji emisi dapat menekan polusi udara yang sudah sangat memprihatinkan, tapi kegiatan ini harus diawasi dengan sangat ketat,” ujar Darwitan, seorang responden di Medan,

Responden yang tidak setuju, seperti Rahmani Idris di Depok, menilai persyaratan itu sama dengan lahan korupsi yang baru bagi oknum-oknum aparat.

Indikator Pekan Ini: Aib seakan tak kunjung henti menimpa para penegak hukum. Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu menahan Herman Allositandi, ketua majelis hakim kasus korupsi PT Jamsostek.

Herman diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang membayar sejumlah uang.

”Dia bisa diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan.

Herman bersama Adrian Djemy Lumanauw, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditengarai memeras Wolter Sigalingging, saksi dalam persidangan dugaan korupsi Jamsostek.

Kasus penangkapan hakim Herman dan Adrian akan menjadi topik jajak pendapat Tempo Interaktif pekan depan. Menurut Anda, apakah penangkapan Herman dapat menyibak sosok mafia peradilan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus