Tentang rusaknya cagar alam Gunung Guntur karena penggalian pasir (TEMPO, 25 September, Lingkungan), kami perlu menjelaskan sebagai berikut: 1. Kompleks Seureuhjawa Gunung Guntur secara administratif masuk Desa Pananjung, Banyuresmi, Garut, Jawa Barat. Di kompleks (tanah milik rakyat, tanah carik desa, dan tanah cagar alam) itu hanya bisa tumbuh dengan baik tanaman pinus dan alang-alang. Sejak tahun 1980, kompleks itu dinyatakan sebagai daerah ''bahaya I''. 2. Pada tahun 1981-1982, di kompleks itu dibangun dua cek-dam di tanah carik desa dan di tanah cagar alam. 3. Pasir dan batu-batuan yang diangkut keluar dari kompleks Gunung Guntur itu antara lain berasal dari eksploitasi di tanah milik masyarakat, pengerukan di cek-dam tanah carik Desa Pananjung, dan pengerukan di cek-dam tanah cagar alam. Untuk dua terakhir ini merupakan inisiatif pemerintah Desa Pananjung yang masyarakatnya terancam longsor pasir dan batu-batuan dari cek-dam yang terisi penuh. 4. Sejak 14 Juli 1993, Pemda Kabupaten Garut menutup segala kegiatan pengerukan di cek-dam tanah cagar alam. 5. Pohon pinus yang ditebang (kurang lebih 10 pohon) berada di tanah milik rakyat dan carik desa, sedangkan yang di cagar alam rusak diterjang air dan batuan. 6. Diperkirakan di kompleks Gunung Binong dan Gunung Putri, keduanya masih di kawasan Gunung Guntur, masih ada satwa. 7. Langkah-langkah yang diambil Pemda Kabupaten Garut untuk mengantisipasi bahaya longsor Gunung Guntur: - Mengadakan gerakan penghijauan (direncanakan 100 ha) pada tahun 1991 dan 1992. Itu menggunakan dana APBD Kabupaten Garut dan swadaya masyarakat. - Pada Desember 1991, mengajukan permohonan bantuan kepada P.I. Pengembangan Wilayah Sungai Cimanuk Hulu Ditjen Pengairan Departemen Pekerjaan Umum untuk pembuatan cek-dam sedimen batu- batuan dan pasir di Gunung Guntur. Itu baru dilaksanakan akhir Agustus 1993 sebanyak tiga buah cek-dam. - Pada Oktober 1992, mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Provinsi Jawa Barat untuk pengerukan sedimen material di lokasi cek-dam. Jawaban baru diterima tanggal 16 September 1993. Isinya, antara lain, permohonan penggunaan kawasan hutan untuk eksploitasi pertambangan bahan galian C harus diajukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Kehutanan. - Mengadakan pemeriksaan lapangan ke kompleks Gunung Guntur dengan melibatkan berbagai instansi pada 29 Oktober 1992. Kami berterima kasih dengan dimuatnya berita tentang rusaknya cagar alam Gunung Guntur di TEMPO. Sebab, dari berita itu kami mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak yang terkait dengan permasalahan kawasan Gunung Guntur. SUHARA KUSLIAMAN, B.A. Kepala Bagian Humas a.n. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II Garut, Asisten Tata Praja, Jawa Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini