Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAYA, penerbang Garuda Indonesia, ingin menyampaikan keprihatinan kepada Bapak Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia soal status dan kepangkatan saya.
Menilik pengalaman saya dan apa yang diterima oleh beberapa teman seangkatan, sewajarnya jika saya mendapatkan hal yang sama. Namun, teman-teman saya tadi ternyata mendapatkan gaji dan pangkat lebih tinggi dari saya.
Pembedaan tersebut menurut saya merupakan perlakuan diskriminasi yuridis sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 6. Serta SK Direktur Utama PT Garuda Indonesia No. DZ/SKEP/5057/94 Bab II Pasal 42. Sebab, jika direksi PT Garuda Indonesia benar-benar berpegang pada peraturan tersebut, semestinya pangkat dan gaji saya sama dengan mereka. Sebagai penerbang, karir saya sangat ditentukan oleh aturan main yang benar.
Permasalahan ini sudah saya coba selesaikan secara internal dengan pihak pimpinan, tetapi menemui jalan buntu. Direksi PT Garuda Indonesia tidak mengindahkan tanggapan dari Depnaker/Binawas dan surat rekomendasi dari Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk itu saya minta diadakan dialog ini di hadapan karyawan, ahli hukum, serta pejabat PT Garuda Indonesia, agar dinilai secara adil. Saya sudah selama 4 tahun menghadapai problem ini.
DJONI BOERHANOEDDIN
Jalan Salawati II/A8-13
Jatiwaringin Asri, Bekasi 17411
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo