Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk pemberitaan mengenai diri kami di Majalah TEMPO, edisi 3 Oktober 1999, hlm. 38, dengan judul dan gambar (yang sexist, hal yang sangat merendahkan harkat dan martabat wanita) yang bersifat menuduh dan berita yang tidak akurat. Dengan ini kami sampaikan:
- Salinan pendapat/pembelaan terhadap laporan/pengaduan PT Mayora Indah Tbk. melalui kuasa hukumnya Yan Juanda Saputra, S.H. & Partner, tanggal 17 September 1999, yang kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui surat kami tanggal 28 September 1999, berikut lampiran bukti-buktinya;
- Bahwa kami tidak pernah berbicara dalam suatu seminar tentang transaksi derivatif di Jakarta pada 1998, apalagi yang dihadiri oleh pihak Mayora. Satu-satunya kesempatan buat kami untuk membahas transaksi derivatif adalah pada 1999, dalam temu karya terbatas transaksi derivatif. Pesertanya terbatas dan dibatasi pada para hakim (baik hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung). Terlampir kertas kerja yang kami sampaikan dalam temu karya itu;
- Petrus Didimus Didi Dermawan tidak pernah bekerja di Kantor Adnan Buyung Nasution. Apakah ”asosiasi” ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai ”kebejatan” diri kami? Dapat kami sampaikan bahwa walaupun kami mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk bertindak sebagai pengacara, kantor kami mengambil kebijakan untuk tidak menangani perkara di muka pengadilan mengingat ”parahnya” sistem peradilan yang ada. Kami hanya menangani perkara yang kami anggap khusus dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Jika Saudara ingin mengetahui apa yang kami maksudkan, Saudara dapat menghubungi kami.
- Yang kami katakan sebagai ”kebohongan” adalah pernyataan kuasa hukum Mayora, Hotman Paris cs., dalam persidangan perkara perdata No. 489/Pdt.G/ 1 998/PN.Jak.Sel. di PN Jakarta Selatan, bahwa ISDA Master Agreement yang diberi tanggal 25 April 1997 antara BTI dan Mayora tidak ada jadwalnya (padahal keduanya merupakan bagian yang satu dan tak terpisahkan, bahkan sekarang terbukti pernah dikirimkan Mayora kepada kami). Berkenaan dengan hal itu, BTI/Bankers Trust Company telah melaporkan kepada Polri tindak pidana yang diduga dilakukan Mayora dan/atau Hotman Paris cs.
Perkara tersebut adalah salah satu dari sekian banyak perkara yang diajukan/pernah diajukan oleh Hotman Paris cs. (kesemuanya diajukan ke PN Jakarta Selatan) dan ini sebagaimana dikatakan Bank Niaga merupakan modus operandi baru untuk membobol sistem perbankan. BTI/BTCo harus menjalani persidangan yang dipimpin oleh hakim-hakim yang sama dan/atau dipimpin oleh ketua majelis yang sama (Hakim J.M.T. Simatupang). Majelis hakim perkara Mayora vs. BTI adalah sama dengan majelis hakim perkara Bank Niaga vs. Suryamas Duta Makmur (SDM) [kuasa hukum: Hotman Paris cs.). J.M.T. Simatupang, S.H. juga adalah ketua majelis hakim perkara BTI/BTCo vs. PT Jakarta International Hotels & Development [kuasa hukum: Hotman Paris cs.], di mana terjadi pula tindak pidana yang sama yang telah pula dilaporkan ke Polri.
Jika Saudara mau sedikit bersusah payah dan mempunyai kepedulian terhadap sistem peradilan kita (semestinya demikian karena TEMPO sendiri pernah merasakan ”pahit” hal itu), Saudara dapat mengikuti persidangan perkara-perkara tersebut, untuk merasakan kesesatan peradilan yang sedang berlangsung, agar Saudara dapat merasakan apa yang dirasakan Bimbo (akibat ulah J.M.T. Simatupang) sehingga hanya dapat berserah pada-Nya dengan meneriakkan nama dan kebesaran-Nya.
Salam Reformasi
P.D.D. DERMAWAN
Jawaban Redaksi:
Untuk perihal nomor 2, keterangan itu bukan dari pihak Anda (Dermawan), tapi dari pihak Mayora (Yan Juanda Saputra).
Untuk perihal nomor 3, keterangan itu didapat dari salah seorang rekan kerja Anda.
Kami telah berusaha meminta kesediaan pihak Kantor Pengacara Dermawan tapi tampaknya pihak Anda enggan diwawancarai. Hanya Tony Budidjaja yang mau berbicara dengan TEMPO, itu pun hanya memberikan sedikit informasi. Menurut Tony, Kantor Dermawan akan menyelenggarakan konferensi pers Selasa depannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo