Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETELAH melalui berbagai diskusi dan kajian, akhirnya RUU Pemerintahan Daerah dapat diajukan ke DPR. Bersamaan dengan itu, RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga disiapkan. Kedua UU tersebut bersama dengan UU Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD harus dilihat sebagai satu kesatuan paket kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah bukan hanya membagi kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah, tapi juga harus diiringi dengan pembagian perimbangan keuangannya dan pembagian kewenangan badan legislatif daerah dan badan eksekutifnya.
Sumber keuangan utama untuk pembangunan ada pada kekayaan sumber daya alam yang terhampar luas melebihi batas wilayah kabupaten, bahkan provinsi. Padahal titik berat otonomi daerah ada pada daerah kabupaten, yang relatif kecil. Sumber daya alam yang utuh yang dapat dimilikinya tentunya sangat terbatas, misalnya bahan galian C. Sedangkan sumber daya alam lainnya tersebar di beberapa wilayah kabupaten/provinsi, yang artinya berada dalam wewenang pemerintah daerah provinsi dan/atau pusat.
Indonesia merupakan negara kepulauan. Satu pulau merupakan satu kesatuan ekosistem sumber daya alam yang relatif paling utuh dan homogen. Batas wilayah kelautannya pun relatif lebih mudah diidentifikasikan. Karena itu, saya mengusulkan otonomi daerah diberikan atas dasar wilayah kepulauan. Dengan demikian, nantinya akan ada Daerah Otonom Maluku, dan seterusnya. Setiap daerah otonom akan membawahkan provinsi dan kabupaten. Usul ini mungkin dianggap aneh, tapi bukan hal yang mustahil.
Lagi pula, saya pikir, kita perlu mengembangkan otonomi daerah secara bertahap. Pemberian langsung ke tingkat kabupaten dapat menimbulkan culture shock. Apalagi jika ternyata tidak diiringi adanya sumber daya keuangan daerah yang memadai. Itu kembali akan menciptakan otonomi semu, yang masih sangat bergantung pada bantuan pusat.
Tentunya ada kekhawatiran, apabila daerah dapat mandiri, tidak bergantung lagi pada pusat, mereka akan memisahkan diri menjadi negara tersendiri atau negara federal. Rasanya kekhawatiran ini terlalu berlebihan. Sebab, UU Pemerintahan Daerah pun telah memberikan batasan bahwa ada empat urusan (hukum dan lain-lain) yang tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Karena itu, saya yakin, apabila masyarakat di daerah secara sosial, ekonomi, dan politik merasa telah cukup sejahtera dalam batas kewenangan yang dimilikinya, mereka tidak akan memisahkan diri. Adanya gejolak dari masyarakat di daerah sekarang ini untuk melepaskan diri atau mendapat otonomi seluas-luasnya itu karena selama ini hasil daerah dinikmati oleh orang pusat.
Ir. Abdul Alim Salam, M.Sc.
Jalan TK Ria 7, Kompleks Bulak Permai
Jakarta 13540
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo