Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Status anak dari perkawinan campur

12 September 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DALAM Kontak Pembaca TEMPO, 15 Agustus 1992, Saudara H.M. Dian Taruna S. bertanya, diantaranya tentang kedudukan anaknya. Untuk itu saya ingin menjawab pertanyaan itu sebagai berikut: 1. Perkawinan Saudara dengan wanita berkebangsaan asing itu perlu lebih dulu diteliti keabsahannya: sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak. Bila perkawinan itu sah hukumnya, maka persoalan yang Saudara kemukakan tidak menimbulkan permasalahan yang mendasar. Namun keabsahan perkawinan itu patut diketahui oleh KBRI di Arab Saudi, sehingga bila Saudara kembali ke Indonesia bisa dicatat dan dinyatakan oleh catatan sipil sebagai perkawinan yang sah. 2. Kemenangan pada kepastian hukum -- bila perkawinan itu sah -- ada pada status hukum anak Saudara. Maksudnya, bila anak-anak Saudara dalam akta kelahiran dinyatakan sebagai anak hasil perkawinan sah, anak-anak itu otomatis berstatus WNI. 3. Bila istri Anda ingin menjadi WNI, UU 62/1958 memberi peluang untuk itu seperti termaktub dalam pasal 7 (1), "Seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bila pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali...." Dan pasal 9 (1), "Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya ber- laku terhadap istrinya, kecuali bila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia istri itu masih mempunyai kewarganegaraan yang lain". 4. Karena perkawinan Saudara telah lebih satu tahun, untuk itu Anda bisa menghubungi KBRI atau pengadilan negeri setempat (bila di Indonesia), itu setelah memenuhi persyaratan perkawinan sah menurut hukum. 5. Anda menyebutkan bahwa kedua anak Anda telah mendapat paspor Filipina. Untuk menjadi WNI (bila perkawinan itu sah hukumnya) dapat diminta pengesahan pada pengadilan negeri setempat, tapi itu setelah mendapat keterangan dari Kedutaan Besar Filipina bahwa kedua anak tersebut tidak diterima menjadi warga Filipina. Bila telah memperoleh kewarganegaraan RI, maka kewarganegaraan Filipina tidak berlaku. Demikian saran saya, semoga memuaskan Saudara. DRS. SUDIRO AMIN PRAJITNO Kanwil Departemen Kehakiman Maluku, Ambon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus