Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Stop Pengiriman Tenaga Kerja

4 Oktober 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda terhadap langkah pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia, Kuwait, dan Yordania?
23-29 September 2010
Ya
80,65% 946
Tidak
17,56% 206
Tidak Tahu
1,79% 21
Total 100% 1.173

Pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia, Kuwait, dan Yordania. Ini merupakan reaksi terhadap penyiksaan Winfaedah, tenaga kerja di Malaysia, pada 13 September lalu. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan pengiriman dihentikan sampai ada jaminan perlindungan yang jelas di negara-negara itu.

Untuk memberikan perlindungan keamanan dan jaminan hak tenaga kerja Indonesia di negara lain, Muhaimin menegaskan, paspor harus dipegang setiap pekerja. Selain itu, ada jaminan libur pada akhir pekan. Dia juga meminta para pekerja selalu berkoordinasi dengan kedutaan besar atau perwakilan Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

Jajak pendapat Tempo Interaktif menghasilkan, responden yang setuju pengiriman tenaga kerja Indonesia ke tiga negara itu disetop ada 80,65 persen. Adapun yang tak setuju hanya 17,56 persen. ”Seharusnya memang dihentikan. Kalau pemerintah berani, disetop saja,” kata Febri, seorang pembaca. Tapi, menurut Ivon, pembaca lain, menarik pulang tenaga kerja tidak mudah. ”Bisa terjadi pengangguran massal,” katanya.

Indikator Pekan Ini
Bekas narapidana kasus terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dituduh memimpin kelompok teroris di Medan. Menurut polisi, kelompok pimpinannya merampok untuk membiayai kegiatan mereka. Abu Tholut pernah divonis delapan tahun dalam kasus terorisme. Memperoleh remisi berkali-kali, ia menghuni penjara selama empat setengah tahun.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, setelah menjalani hukuman, Abu Tholut kembali terjun ke jaringan pelaku terorisme. ”Para tersangka yang ditangkap mengaku berkoordinasi dengan Abu Tholut,” kata Bambang.

Sejumlah kalangan pun mendesak agar remisi untuk narapidana terorisme dihapus. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., gagasan itu bisa dijalankan dengan mengubah Undang-Undang tentang Grasi.

Setujukah Anda, remisi tidak diberikan lagi kepada terpidana teroris? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus