Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo
Saya mengucapkan terima kasih karena majalah Tempo edisi 12-18 Februari 2018 menuliskan berbagai kebijakan Menteri Dalam Negeri. Berikut ini beberapa hal yang kami sampaikan.
1. Tentang penunjukan pejabat/pejabat sementara gubernur.Pada prinsipnya, kebijakan ini diputuskan Bapak Presiden Republik Indonesia dengan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 201 ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Penjelasan Pasal 19 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Tentang status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa dugaan penodaan agama. Mencermati dengan dakwaan alternatif Basuki, yaitu pertama, melanggar ketentuan Pasal 156-A dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Kedua, Pasal 156 dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun. Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami bersikap belum mengusulkan pemberhentian sementara dan tetap menunggu putusan majelis hakim pengadilan negeri. Pertimbangannya adanya dakwaan alternatif di persidangan yang sedang berlangsung dan hasil konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, para ahli hukum. Sehingga Basuki tetap bisa menjalankan tugas pemerintahannya sampai putusan hukum tetap.
3. Tentang status penganut kepercayaan pada kartu tanda penduduk. Pada prinsipnya, Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017 yang bersifat final dan mengikat.
4. Tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.Prinsipnya, surat keterangan penelitian bersifat pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan masukan-masukan para peneliti, pemerhati, dan masyarakat. Kementerian mendukung penelitian lewat sistem yang lebih praktis dibanding sebelumnya.
Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri
Terima kasih atas penjelasan Anda.
Tanggapan Benny Ramdhani
Saya ingin menggunakan hak jawab sekaligus menjelaskan artikel berjudul "Dagang Kursi Bermiliar-miliar" di majalah Tempo edisi 29 Januari-4 Februari 2018.
1. Pernyataan Saudara Yan Mandenas bahwa saya menghubunginya lewat pesan pendek untuk meminta sejumlah uang agar Partai Hanura menerbitkan surat rekomendasi bagi calon kepala daerah adalah tidak benar dan merupakan kebohongan besar. Saya akan meminta Saudara Yan agar berani melaporkan kasus ini ke polisi Jika tidak, saya yang akan melaporkan dia karena nama baik saya sudah tercemar.
2. Peristiwa yang dialami Saudara Yan pernah terjadi pada beberapa kader lain Partai Hanura. Nama saya dicatut dengan tujuan melakukan penipuan.
Benny Ramdhani
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura
Terima kasih atas penjelasan Anda.
Penjelasan Adrianus Meliala
Terkait dengan tulisan "Langkah Mundur Perkara Novel" dalam majalah Tempo edisi 12-18 Februari 2018, saya ingin memberikan sejumlah penjelasan.
1. Keputusan tidak lagi memeriksa Ahmad Lestaluhu sudah diambil sebelum pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.
2. Yang menyimpulkan Ahmad Lestaluhu bukan pelakunya adalah polisi, bukan Ombudsman Republik Indonesia.
3. Soal Ombudsman tidak memeriksa di tempat kejadian perkara, pemeriksaan kami pada administrasi penyidikan yang terkait dengan Ahmad Lestaluhu. Tidak ada perlunya melihat lokasi dan wawancara orang-orang.
Adrianus Meliala
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia
Terima kasih. Poin keberatan Anda sudah masuk tulisan.
Ralat
1. Dalam infografis Ringkasan majalah Tempo edisi 26 Februari-4 Maret 2018 dengan judul "Mereka Terseret" tertulis: Ketua Fraksi PAN 2010-2012 Asman Abnur. Seharusnya: Ketua Fraksi PAN 2010-2012 Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edy. Mohon maaf atas penulisan yang tidak lengkap itu. Terima kasih
2. Ada ketidaklengkapan di rubrik Angka majalah Tempo edisi 26 Februari-4 Maret 2018. Tertulis: "6 bahasa resmi digunakan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu Inggris, Cina, Prancis, dan Rusia." Yang benar: "6 bahasa resmi digunakan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu Inggris, Cina, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Arab."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo