Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klarifikasi Petral/PES
Kami ingin memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 29 Desember 20144 Januari 2015 di halaman 148 dengan judul "Vonis untuk Petral". Pada kolom 3 berita itu tertulis: "….Direktur Utama Petral Bambang Irianto, yang dinilai duduk terlalu lama di kursi jabatannya. Hampir selama 16 tahun ia tak digantikan, meskipun sudah memasuki masa pensiun."
Perlu kami sampaikan, berdasarkan keputusan pemegang saham Pertamina Energy Trading Ltd pada 2 Mei 2012, Bambang Irianto diangkat sebagai Pemangku Jabatan/President/Managing Director Petral/PES. Para pemegang saham Pertamina Energy Trading Ltd pada 8 Oktober 2012 memutuskan mengangkat Bambang Irianto sebagai President/Managing Director Petral/PES (definitif). Selain itu, berdasarkan surat Nomor S499/MBU/2012, 3 September 2012, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan persetujuan penetapan Direktur Utama Petral Ltd, PT Pertamina Training & Consulting, dan PT Pertamina Trans Kontinental. Jadi masa jabatan Bambang Irianto sebagai President/Managing Director Petral adalah kurang dari tiga tahun.
Rudi Donardi
Risk Management Manager Petral/PES
Jawaban
Pernyataan soal masa jabatan Bambang Irianto dilontarkan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri. Kami sudah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan pendek, tapi tidak kunjung dibalas. Terima kasih atas penjelasan Anda.
Hak Jawab PT Simpang Jaya Dua
SAYA ingin menyampaikan hak jawab atas isi berita majalah Tempo edisi 511 Januari 2015 di halaman 92 dengan judul "Tersandung Debitor Kampoeng".
Setelah saya membaca seluruh isi pemberitaan tersebut secara saksama, ada sejumlah hal yang perlu saya tanggapi, terutama masalah proyek pembangunan perumahan pegawai negeri sipil di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, serta soal peternakan sapi di "Kampoeng BNI" Subang, Jawa Barat.
Soal proyek perumahan di Sidrap yang digarap PT Lakaban Silinggapuri bukan mangkrak, melainkan diberhentikan sementara akibat hambatan pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap. Kami tegaskan, apabila proses sertifikasi tanah sudah tuntas, proyek tersebut dipastikan dilanjutkan. Soal proyek perumahan di Kabupaten Majalengka yang juga dilakukan PT Lakaban Silinggapuri sempat terhenti lantaran kredit pemilikan rumah yang diajukan ke BNI, yang semula tidak ada masalah, tak bisa dilakukan sehingga stock unit yang sudah terbangun tidak bisa terjual.
Tapi, dengan tekad bulat dan niat yang baik sebagai bentuk komitmen kami terhadap calon konsumen, pembangunan proyek perumahan PNS yang berlokasi di Sidrap dan Majalengka itu mulai awal Januari 2015 akan kami lanjutkan dengan menggandeng investor. Peletakan batu pertama telah dilakukan pada Rabu, 6 Januari 2015, dengan target 650 unit.
Ketiga, soal usaha peternakan sapi yang diberi nama Kampoeng BNI di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang dikelola PT Simpang Jaya Dua, yang dimodali oleh Kredit Usaha Rakyat BNI Sentra Kredit Kecil Bandung. Sejak awal beroperasi, usaha itu sudah merugi. Ihwal data yang menyebutkan bahwa sapisapi yang dipelihara oleh pinjaman kelompok Tani Subang, Majalengka, dan Indramayu, semuanya tidak benar.
Sebab, dana KUR BNI sebesar Rp 25 miliar yang diperoleh secara bertahap sejak 2007 itu semuanya telah dihabiskan untuk membeli bibit sapi sebanyak 3.000 ekor, yang kemudian kami kelola.
Hanya, dalam proses usaha ternak sapi tersebut, perusahaan terus merugi akibat proses pemeliharaan dan penjualan yang tidak sebanding. Sapi yang dipelihara pun banyak yang mati. Bisnis kami merugi dan lambatlaun perusahaan ternak sapi tersebut kolaps hingga akhirnya gulung tikar. Kami tidak mampu membayar cicilan ke bank.
Kami sebagai penjamin program kredit tersebut juga menginvestasikan terutama untuk pengadaan lahan, pembuatan kandang, gudang, peralatan, dan sarana pendukung lain, yang nilainya lebih besar daripada nilai kredit yang diterima, juga ikut merugi.
Yang terakhir soal tudingan bahwa kami selalu membawa nama Direktur Utama Bank BNI Gatot M. Suwondo untuk memperlancar proses keluarnya kredit dari Bank BNI adalah tidak benar. Sebab, proposal yang kami ajukan untuk memperoleh kredit baik atas nama PT Lakaban Silinggapuri maupun PT Simpang Jaya Dua dilakukan sesuai dengan prosedur.
Didi Supriadi
Direktur Utama PT Simpang Jaya Dua dan PT Lakaban Silinggapuri
Jawaban
Terima kasih atas tambahan penjelasan Anda. Kami menulis kejanggalan kredit Anda di Bank BNI berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI
SAYA ingin mendapat pencerahan dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia: apakah etis atau halal jika uang nasabah bisa habis jika disimpan di sebuah bank?
Ketika saya membaca berita di berbagai media, pada setiap penutupan buku akhir tahun, lembagalembaga perbankan mengumumkan keuntungannya hingga mencapai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Ini tidak jadi masalah. Yang namanya usaha pasti mengharapkan keuntungan.
Yang jadi masalah adalah jika saldo nasabah sudah di ambang batas minimal. Jumlah saldo minimal di setiap bank berbeda. Ada yang Rp 50 ribu dan ada yang Rp 100 ribu.
Saya menilai hal ini tidak pantas dan tak halal dilakukan dunia perbankan. Memang ada biaya administrasi, tapi semestinya rekening setiap nasabah yang sudah "kere", tak lagi punya uang, idealnya dibebaskan dari biaya administrasi, tanpa menutup bukunya. Nanti, bila nasabah ingin menabung lagi, dihidupkan kembali rekeningnya. Jika nasabah ingin menutup buku rekeningnya, saldo minimalnya tetap bisa diambil, tanpa "dipalak" satu sen pun oleh penyelenggara perbankan.
Pantaslah para pekerja perbankan bertebaran mencari nasabah dengan imingiming hadiah. Walau hanya menabung dengan jumlah Rp 50 ribu, nasabah akan diikutkan dalam undian tertentu dengan hadiah menggiurkan. Tapi, jika nasabah ingin menutup buku tabungannya, uang tabungan dengan jumlah yang ditentukan tidak bisa lagi diambil.
Itu artinya setiap nasabah telah terjebak dalam upaya memperbesar modal sebuah bank. Dengan jumlah nasabah 1 juta orang saja, dengan simpanan Rp 50 ribu, sebuah bank telah mendapat suntikan modal Rp 50 miliar. Mohon pencerahan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI.
Pandu Syaiful
Pekanbaru, Riau
[email protected]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo