Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan Primkop Paspampres
Terima kasih atas artikel majalah Tempo edisi 29 Juli-4 Agustus 2013, halaman 104, yang berjudul "Jatah Sandal dan Semir Sepatu", mengenai implikasi dari sidang konsinyasi PT Dharma Distrindo Sarana Sejati terhadap Primkop Paspampres. Atas nama Primkop Paspampres, kami hendak menyampaikan beberapa hal untuk meluruskan informasi.
Dalam alinea terakhir artikel majalah Tempo disebutkan: "Beredar kabar bahwa Dharma Distrindo Sarana Sejati dekat dengan bekas petinggi TNI. Mantan Komandan Paspampres (1997-1998) Endriartono Sutarto disebut terlibat dalam proses perubahan perjanjian kerja sama itu." Kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari Primkop Paspampres. Mayjen TNI Endriartono Sutarto bertugas selaku Komandan Paspampres dari 11 Juni 1997 hingga 15 September 1998. Sedangkan perjanjian pendirian SPBU ditandatangani pada 24 Juni 1995, saat Mayjen TNI Endriartono Sutarto belum menjabat, dan perubahan perjanjian kerja sama ditandatangani pada 12 Juli 1999, setelah dia selesai menjabat.
Informasi resmi dari Primkop Paspampres saat ditanya wartawan hanya soal kronologi konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diawali oleh temuan Wasrik Badan Pemeriksa Keuangan secara berulang mengenai kewajiban PT Dharma Distrindo Sarana Sejati terhadap kas negara. Jadi ini sesungguhnya persoalan tanggung jawab manajemen PT Dharma Distrindo Sarana Sejati dan tidak ada hubungannya dengan para pejabat Paspampres sebelumnya.
Edi Wuryanto, SIP
Inspektur Pasukan Pengamanan Presiden
Ralat Berita Maleo
KAMI ingin meralat sedikit tulisan mengenai maleo yang diterbitkan majalah Tempo, 24-30 Juni 2013, halaman 64-65, pada artikel "Rindu Maleo di Pantai Sulawesi". Pada halaman 65 kolom 2, di paragraf pertama tertulis: "Sumber telur maleo dan inkubator berasal dari Taman Nasional Lore Lindu dan Cagar Alam Morowali."
Seharusnya telur berasal dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah. Dan kami akan bekerja sama dengan Taman Nasional Lore Lindu dan Cagar Alam Morowali untuk mendapatkan telur maleo. Sedangkan inkubator merupakan kerja sama dengan Dr Mobius Tanari, dosen peternakan Universitas Tadulako, yang dimulai sejak satu tahun lalu (2012).
Sugeng Putranto
Spesialis Lingkungan
PT Donggi Senoro LNG
Menyoal Gratifikasi
Saya ingin memberikan sumbang saran untuk hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi. Jika negara terus berupaya menyempurnakan Undang-Undang Gratifikasi, saran saya segala sesuatu yang diterima oleh pejabat penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, selama dia bertugas atau menjabat, harus diserahkan untuk negara. Apa pun bentuknya. Apakah itu gitar kepada Jokowi atau baju olahraga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nanti semua hadiah atau gratifikasi tersebut dibuatkan museumnya. Ini seperti yang dilakukan Pak Harto dengan Museum Bhakti Pertiwi di TMII. Di sana, sebagian besar isinya adalah cendera mata yang pernah diterima Pak Harto selama menjabat Presiden Republik Indonesia.
Jika gratifikasinya berupa uang atau benda berharga, masukkan ke kas negara. Nama museumnya bisa saja Museum Gratifikasi Pejabat Negeri, misalnya.
Pandu Syaiful
Kompleks Cendana
Pinggir, Riau
Ralat
Dalam artikel "Bayi-bayi Haris di Melbourne" di halaman 78 edisi 29 Juli-4 Agustus 2013 disebutkan bahwa pameran tersebut dikuratori oleh Joseph C. Roberts. Yang benar pameran itu dikuratori oleh Farah Wardani.
Dalam artikel "Harga Selangit Siapa Membeli" di halaman 79 edisi 22-28 Juli 2013 tercantum nama seniman Angki Prabandono, yang seharusnya Angki Purbandono.
Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.
-Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo