Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

27 Januari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto Terpampang, Tak Ada Kutipan

Saya terkejut melihat halaman 18, Tempo edisi 21-27 Januari 2013, pada artikel "Heboh Angket Seks Eko". Foto saya terpampang di samping foto Saudara Sulistyo Eko Maryoto, dengan keterangan di bawahnya: "Sr Francesco Marianti. Jangan ekstrim".

Setelah membaca artikel tersebut dengan seksama, saya tak menemukan kutipan apa pun dari saya. Apalagi kalimat "Jangan ekstrim". Justru yang dikutip pandangan/pendapat individu-individu yang fotonya tak dipampangkan. Saya paham bahwa artikel ini merupakan perjalanan majalah Tempo (edisi 22 Januari 1983). Saya juga tahu bahwa foto itu diambil oleh Saudara Bambang Bujono, saat saya memimpin SMA Santa Ursula Jakarta.

Saya khawatir foto dan keterangan foto saya pada artikel tersebut dapat mengundang beragam tafsir dari pembaca Tempo. Sangat mungkin ada yang menafsir bahwa saya menolak hasil angket. Atau menduga saya memarahi siswa SMA yang secara kritis melihat realitas sosial yang saat itu (dan sampai saat ini) terjadi di sebagian kalangan anak muda.

Tidak elok Tempo hanya memampangkan foto narasumber dan memberikan sedikit keterangan tanpa menjelaskan lebih terperinci tentang keterangan foto yang tercantum.

Sr Francesco Marianti, OSU

Foto Sr Francesco Marianti, dan keterangannya, pada artikel di halaman 18, Tempo edisi 21-27 Januari 2013 itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan berita "Heboh Angket Seks Eko" di halaman tersebut. Pemasangan foto itu merupakan kesalahan kami, dan kami mohon maaf. Agar tidak terjadi salah tafsir, perlu kami jelaskan bahwa foto Suster Francesco Marianti tersebut sebenarnya merupakan ilustrasi bagi berita berjudul "Konsumerisme dari Samping Katedral?" pada rubrik Pendidikan di majalah Tempo edisi 22 Januari 1983. Berita itu mengulas pameran bertema "Konsumerisme Perlu atau Malu?" yang digelar pelajar SMA Santa Ursula Jakarta.

—Redaksi.

Penjelasan Jembatan Selat Sunda

Kami hendak menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas isi berita di majalah Tempo edisi 21-27 Januari 2013 dalam artikel "Menunggu Saham Kenang-kenangan".

1. Pada halaman 92, alinea terakhir, tercantum: "Mereka menilai perpres akan merugikan negara karena pemerintah diharuskan menjamin pelaksanaan penyiapan proyek oleh PT Graha Banten. Pemerintah juga mesti mengganti biaya studi kelayakan kalau konstruksi tak bisa dilaksanakan."

Kami tegaskan, negara sama sekali tidak akan dirugikan.Sebab, jika studi kelayakan proyek jembatan Selat Sunda ternyata tidak feasible, pemerintah tidak berkewajiban mengganti biaya studi kelayakan. Sebaliknya, jika feasible tapi pemerintah membatalkan proyek, pemrakarsa berhak memperoleh kompensasi atas biaya penyiapan proyek. Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011, Pasal 25 ayat 1, yang berbunyi: "Dalam hal pemerintah membatalkan proyek, pemrakarsa berhak memperoleh kompensasi dari pemerintah atas biaya penyiapan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, termasuk HAKI yang menyertainya."

2. Pada halaman 92, alinea 8, ditulis: "Proyek strategis di dunia yang datang dari prakarsa swasta cenderung bermasalah."

Tanggapan kami, pemerintah, khususnya melalui MP3EI, mendorong prakarsa dan partisipasi swasta dalam percepatan pembangunan di Indonesia, termasuk pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena kemampuan pemerintah melalui APBN dan APBD dalam pembiayaan pembangunan sangat terbatas, dinamika ekonomi pada akhirnya akan bergantung pada dunia usaha yang mencakup BUMN, BUMD, dan swasta domestik serta asing. Bahwasanya terdapat permasalahan atas proyek strategis yang diprakarsai oleh swasta, hal ini tidak bisa digeneralisasi.

Wisnu Tjandra
Direktur PT Jakarta International Hotels & Development Tbk Artha Graha Network

Ralat

Foto Minarsih Soedarpo Sastrosatomo pada rubrik Album di majalah Tempo edisi 21-27 Januari 2013 salah. Itu adalah foto anaknya, Shanti Poesposoetjipto. Foto almarhumah yang benar seharusnya seperti di samping ini.

—Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus