Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Kementerian Koperasi
MENANGGAPI berita majalah Tempo edisi 18-24 Juli 2016 bertajuk "Reshuffle Go" pada tulisan "Yang Tereliminasi dan Pindah Posisi" tentang Menteri Koperasi Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, disebutkan realisasi serapan anggaran Kementerian Koperasi pada 2015 hanya 44,83 persen dan pembangunan fisik 20 persen, dengan data yang bersumber dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran. Padahal data yang benar realisasi anggaran sebesar 88,08 persen.
Dharmono
Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum
Terima kasih atas koreksi Anda.
Demam Pokémon GO
DEMAM game Pokémon GO di seluruh dunia, termasuk di Indonesia saat ini, sebenarnya bisa menjadi inspirasi dan momen yang pas bagi pencipta game di Tanah Air untuk membuat permainan yang mirip sekaligus menjadi bahan edukasi pemberantasan korupsi.
Sementara pada Pokémon GO pemain berperan sebagai trainer yang bertugas memburu monster Pokémon di mana saja untuk ditangkap dan dilatih, kita bisa membuat game dengan nama Koruptor GO, misalnya.
Cara bermainnya, pemain berperan sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertugas memburu monster koruptor di mana saja untuk ditangkap dan dimasukkan ke penjara.
Seperti di Pokémon GO, di Koruptor GO juga diadakan lokasi favorit perburuan monster koruptor itu. Yang di Jakarta kiranya kita sudah tahu lokasi itu ada di mana saja.
Daniel Thie
Surabaya 60187
Harapan kepada Kapolri yang Baru
SELAMAT bertugas sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Tito Karnavian! Harapan saya, sebagaimana pernah saya tulis 12 tahun lalu di Kompas edisi Senin, 20 September 2004, dengan judul "Senjata Api Warga Sipil", yang intinya berharap agar negara, yakni Kepolisian, hendaklah tegas dalam pemberian izin kepada warga sipil untuk memiliki senjata api.
Sudah lima Kapolri sebelum Pak Tito, tidak ada satu pun yang benar-benar serius dan tuntas tentang pemakaian senjata api bagi warga sipil. Maka banyak korban warga sipil. Malah ada juga alat negara yang menjadi korban penembakan para penjahat. Untuk itu saya ulangi permintaan saya:
1. Beri waktu masyarakat satu-dua bulan untuk menyerahkan senjata api yang mereka miliki tanpa izin. Lalu senjata yang diserahkan diganti sesuai dengan harga dan kondisi senjata tersebut.
2. Bulan berikutnya, masyarakat yang menyerahkan senjatanya pada tahap kedua ini tidak akan mendapat ganti rugi.
3. Seterusnya, hukum seumur hidup atau minimal 25 tahun penjara bila seseorang kedapatan memiliki senjata api tanpa izin, walaupun belum pernah ditembakkan. Dan beri hadiah aparat atau siapa pun yang bisa menangkap atau memberi informasi siapa yang memiliki senjata api tanpa izin.
4. Hukum mati seseorang yang telah dengan sengaja menembakkan senjata api tanpa izin yang dia miliki, yang mengakibatkan korban meninggal.
Yakinlah, Pak Kapolri, dengan peraturan seperti ini, pengelolaan kepemilikan senjata api akan gampang dilakukan. Jika tidak, korban, rakyat biasa, bahkan aparatur negara, akan terus berjatuhan. Demikian.
Syaiful Pandu
Pekanbaru, Riau
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo