Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Pelita Air Service
Sehubungan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 15-21 Desember 2014 atas artikel "Bau Sangit Lelang Pelita", kami bermaksud memberi klarifikasi. Tempo mengutip informasi sumber anonim dan tidak sesuai dengan fakta sehingga mengganggu citra perusahaan.
1. Penempatan gambar pada halaman 120-121 tidak ada korelasinya dengan isi berita.
2. Pada halaman 120. "Serikat Pekerja Pelita Air Service melaporkan indikasi korupsi ke Kejaksaan Agung." Kami sangsi terhadap informasi ini karena, dalam beberapa kali pertemuan antara manajemen, pekerja, dan serikat pekerja (SP), pengurus SP menyatakan tidak pernah melaporkan hal tersebut.
"Suasana panas menyelimuti rapat pemilihan Ketua Umum Serikat Pekerja…." "…Direksi yang dipimpin Direktur Operasi M. Sasongko Adi langsung bersuara keras." Informasi tersebut tidak benar karena pelaksanaan Musyawarah Pekerja berlangsung kondusif. Pada acara sidang tersebut hanya seorang direktur yang hadir, yaitu Direktur Operasi M. Sasongko Adi.
Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya intervensi tidak benar. Tidak terdapat hubungan antara pemilihan pengurus SP dan proses di Kejaksaan Agung terkait dengan penjualan U/S part Puma-Super Puma.
3. Pada halaman 122
"Tak puas dengan hukuman tersebut, Serikat Pekerja kemudian melaporkan hasil audit kasus ini ke Kejaksaan Agung. Mereka menilai, 'Penetapan hukuman/sanksi terhadap hasil investigasi kepada pekerja yang melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.'"
Kami tegaskan bahwa pengembalian kelebihan angkut U/S part Puma-Super Puma merupakan upaya manajemen agar menghindarkan perusahaan dari kerugian. Setelah pertemuan ketiga kali antara manajemen PT PAS dan pihak pembeli, akhirnya kelebihan U/S part Puma-Super Puma dikembalikan ke pihak PT PAS.
Benny Respati Budhi
Corporate Secretary Vice President
Jawaban
1. Terima kasih atas koreksinya. Kami tak bermaksud menjatuhkan citra Pelita dengan penempatan foto tersebut kendati Corporate Secretary VP Pelita Air Benny Respati Budhi dalam rekaman wawancara dengan Tempo menjelaskan bahwa suku cadang itu tak lagi bisa digunakan dan diusulkan untuk dijual setelah Pelita tak lagi mengoperasikan helikopter Puma dan Super Puma setelah kejadian di Pondok Cabe itu.
2. Sumber anonim yang kami wawancarai menyebutkan hal-hal yang juga sama dengan dokumen yang dipegang Kejaksaan Agung. Kami tidak menyebutkan laporan dikirimkan oleh Pengurus Serikat Pekerja. Anggota Serikat Pekerja juga merupakan bagian dari Serikat.
3. Dalam daftar hadir Musyawarah Pekerja yang kami miliki, Adi Sasongko tertulis sebagai board of director yang merupakan kepanjangan tangan dari perusahaan. Hal ini sesuai dengan definisi pengusaha dalam Pasal 1 ayat 7 huruf b Undang-Undang Serikat Pekerja. Bantahan Anda tentang adanya intervensi direksi dalam Musyawarah Pekerja juga sudah kami masukkan ke tulisan.
4. Soal pengembalian suku cadang, kami sudah memuatnya dalam tulisan. Adapun informasi mengenai adanya suku cadang yang belum dikembalikan seperti disebut sumber kami, pihak Pelita—walau menolak permintaan kami untuk menunjukkan catatan serah-terima suku cadang itu—juga telah kami muat tanggapannya.
Tanggapan Kementerian Pertahanan
Pemberitaan majalah Tempo edisi 15-21 Desember 2014, pada kolom Opini, menimbulkan image bahwa Kementerian Pertahanan tidak profesional dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Perlu ditegaskan bahwa Kementerian Pertahanan sangat memperhatikan proses pengadaan alutsista Tentara Nasional Indonesia, sehingga setiap proses pengadaan alutsista harus melalui prosedur ketentuan yang berlaku. Data yang disampaikan majalah Tempo hanya dari sepotong informasi yang bias, tidak lengkap, dan mengabaikan proses seutuhnya dari pengadaan alutsista TNI.
Pengadaan alutsista multi-launcher rocket system (MLRS) telah dilakukan dengan sangat ketat dan cermat sesuai dengan ketentuan dan melalui pertimbangan beragam tim, yakni Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), dimulai dengan penetapan spesifikasi teknis dari TNI Angkatan Darat dan kemampuan keterpaduan operasional (interoperatibility) dari Markas Besar TNI, yang kemudian dibahas dalam TEP di Kementerian Pertahanan. Lalu tim high level committee (HLC), terdiri atas wakil berbagai instansi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dalam pengendalian pengadaan alutsista. Selain itu, Tim Biro Hukum Kementerian Pertahanan dan Tim Pakar Hukum Kementerian Pertahanan, yang secara khusus mengkaji secara hukum proses pengadaan alutsista MLRS ini. Juga Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa (TKP3B), terdiri atas wakil berbagai instansi yang terkait dengan fungsi pengawasan. Rapat-rapat koordinasi yang dilakukan dalam proses pengadaan MLRS.
Spesifikasi teknis dan keterpaduan operasional harus dipenuhi calon penyedia barang merupakan variabel penilaian dalam TEP, antara lain keterujian dalam medan pertempuran, konfigurasi, interchangeable, multicaliber, daya hancur, dan interoperability dengan matra lain di samping harga yang ditawarkan. Hal tersebut menjadi dasar penetapan suatu perusahaan sebagai pemenang lelang.
Selain itu, dalam setiap pengadaan alutsista dilaksanakan dengan mengedepankan unsur ketepatan, kehati-hatian, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku untuk menjamin perolehan alutsista yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan TNI serta kepentingan pertahanan negara. Kebijakan Kemhan dalam pengadaan alutsista mewajibkan pengadaan langsung dengan pola government to government atau government to manufacture (tanpa melalui pihak ketiga) untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Kementerian Pertahanan cq Menteri Pertahanan telah mempertahankan berbagai masukan dari tim yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk dari Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, selaku Ketua TKP3B. Maka tidak ada yang diabaikan dalam proses pengadaan alutsista tersebut.
Djundan
Kolonel Inf NRP 29952
Kepala Pusat Komunikasi Publik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo