Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

1 Desember 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab PT Pekanbaru Permai Propertindo

PT Pekanbaru Permai Propertindo berkeberatan terhadap pemberitaan majalah Tempo edisi 24-30 November 2014, halaman 142, berjudul "Lahan Hilang, Badan Dipenjara". Sebab, obyek tanah yang disebutkan dalam artikel merupakan salah satu proyek PT PPP, sehingga pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik PT PPP. Pemberitaan yang dimuat Tempo hanya merupakan rekayasa dan karangan Saudara Jufri Zubir.

Proses hukum yang dijalani Saudara Jufri Zubir tidak ada kaitannya sama sekali dengan kerja sama yang pernah kami bangun dengan beliau. Penyampaian berita, berikut penyebutan serta pencantuman foto mantan pejabat negara Republik Indonesia, sama sekali tidak benar dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan bisnis yang sedang kami jalankan.

Kerja sama dengan Saudara Jufri Zubir dibuat dan kemudian diakhiri dengan penjualan seluruh saham beliau, dilakukan atas dasar kesepakatan dan etika bisnis, serta telah memenuhi ketentuan hukum.

Syaiful Tri Putranto
Direktur Utama
PT Pekanbaru Permai Propertindo

Jawaban: 

Kami mewawancarai tiga perwakilan PT Pekanbaru Permai Propertindo pada Kamis, 20 November 2014. Sesuai dengan permintaan narasumber, seluruh hasil wawancara bersifat off the record (tak dapat dikutip). Demi keberimbangan berita, kami memuat keterangan berdasarkan dokumen yang Anda berikan pada halaman 144 artikel tersebut. Terima kasih.
—Redaksi


Hak Jawab PT Telkom

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat 1 dan 2, kami perlu menyampaikan keberatan, klarifikasi, dan bantahan atas pemberitaan majalah Tempo dengan judul "Main Menara Bekas Tim Sukses" dan "Karpet Merah Tim Sukses Jokowi", yang dipublikasikan di edisi cetak pada 17 November 2014.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menilai pemberitaan Tempo pada edisi tersebut tidak sesuai dengan asas perimbangan (tidak cover both sides), tidak menggunakan data dan informasi akurat, tendensius, serta menimbulkan opini negatif publik seolah-olah ada rekayasa (kolusi) atas proses pemilihan TBIG sebagai mitra Telkom dan potensi kerugian.

Judul cover Tempo "Main Menara Bekas Tim Sukses: Bekas anggota Tim Transisi Jokowi mengambil alih bisnis tower seluler anak perusahaan PT Telkom. Perusahaan itu ditengarai bakal rugi besar". Judul rubrik Laporan Utama "Karpet Merah Tim Sukses Jokowi: Transaksi alih tukar saham Mitratel, anak usaha Telkom, dengan perusahaan ter­afiliasi Wahyu Sakti Trenggono, anggota Tim Sukses Presiden Joko Widodo, dipersoalkan. Arief Yahya dituding ikut memuluskan".

Judul cover dan rubrik Laporan Utama tersebut tendensius dan menimbulkan opini negatif publik karena faktanya kerja sama Telkom dengan TBIG murni atas dasar bisnis dengan proses tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sudah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Telkom saat wawancara dengan Tempo pada Jumat, 14 November 2014. Tapi wawancara dan penjelasan Pelaksana Tugas Direktur Utama Telkom ini tidak menjadi dasar pertimbangan Tempo dalam menyimpulkan pemberitaan.

Pada alinea 8 Laporan Utama "Karpet Merah Tim Sukses Jokowi" disebutkan: "Pengumuman itu memicu surat proses dari pesaing TBIG, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Solusi Tunas Pratama (STP). TBIG dan dua perusahaan itu sama-sama diundang Telkom dalam tender divestasi Mitratel pada Maret 2013." Penyebutan "tender divestasi Mitratel" tidak benar karena faktanya proses yang terjadi merupakan pencarian mitra. Telkom telah menjalankan proses dengan benar dan fair.

Pada alinea 9 "Karpet Merah Tim Sukses Jokowi" disebutkan: D"irektur Utama PT Protelindo Adam Gifari mengatakan kebijakan Telkom perlu dipertanyakan. 'Sejak tender, maunya Telkom tidak jelas,' ucapnya." Rabu pekan lalu. Direktur Utama PT Nobel Tanihaha mengirim surat protes yang sama.

Lalu alinea 13 Laporan Utama "Karpet Merah Tim Sukses Jokowi" disebutkan: "Namun, meski belum ada restu dari komisaris, secara mendadak manajemen Telkom dan TBIG mengumumkan aksi korporasi alih tukar saham Mitratel senilai Rp 7-9 triliun itu pada 10 Oktober lalu. Selama ini, rencana pelepasan Mitratel tertunda-tunda. Selain diprotes salah satu komisaris, aksi korporasi ini ditentang Dewan Perwakilan Rakyat." Pendapat kami, kenyataannya proses aksi korporasi adalah sah dan sesuai dengan aturan.

Alinea 16 Laporan Utama "Karpet Merah Tim Sukses Jokowi" disebutkan: "Seorang pejabat di Telkom mengatakan pengecualian Solusindo Kreasi Pratama janggal karena perusahaan yang memiliki 1.500 menara itu bukan anak usaha atau tidak terafiliasi dengan bisnis Telkom. Pengecualian mengisyaratkan Solusindo mendapatkan keistimewaan." Faktanya, semua perusahaan yang bermitra dengan Telkom akan diseleksi melalui prosedur yang benar. Lagi pula PT Solusindo Kreasi Pratama bukanlah termasuk perusahaan tower yang diundang bermitra.

Pada alinea 26 Laporan Utama "Karpet Merah Tim Sukses Jokowi" disebutkan: "Seorang pejabat tinggi di Telkom mengatakan gambar struktur kerja sama usulan TBIG yang persis sama bukan peristiwa kebetulan. Pejabat ini mencium adanya ketidakberimbangan informasi kepada ketiga calon mitra. 'Ini mengisyaratkan TBIG memang mendapatkan keistimewaan.' Hal ini tidak aneh karena Telkom telah memberikan informasi yang sama kepada semua perusahaan yang mengajukan penawaran mengenai pilihan 49/51 struktur partnership sebelum proses dimulai." Pernyataan ini tidak benar karena seolah-olah Telkom memberikan keistimewaan kepada TBIG.

Pada alinea 26 Laporan Utama "Karpet Merah Tim Sukses Jokowi" disebutkan: "Namun Virano mementahkan hitungan Tower Bersama. Dalam suratnya kepada Komisaris Utama Telkom, Komisaris Independen ini berpendapat, jika usul transaksi itu dilaksanakan, pada saat penutupan transaksi alih tukar tersebut, pemegang saham dan negara dirugikan minimal Rp 6 triliun. 'Bahkan, melihat nilai perusahaan ke depan, potensi kerugian bisa mencapai Rp 50 triliun.'" Pernyataan ini tidak benar. Pada kenyataannya, transaksi ini mencegah kerugian negara karena sekarang menara milik Mitratel tersebut belum disewakan secara maksimal. Dengan transaksi kemitraan ini, Telkom telah mendapat valuasi premium untuk menara yang dimi­likinya lewat Mitratel.

Sedangkan pernyataan alinea 6 rubrik Opini "Main Menara Bekas Tim Sukses Jokowi" disebutkan: "Telkomsel dalam 5 tahun akan membangun 50 ribu tower", itu tidak benar. Sejak didirikan pada 1995, Telkomsel memiliki sekitar 14 ribu menara hingga asumsi pembangunan 50 ribu menara dalam jangka waktu lima tahun tersebut tidak masuk akal.

Sementara itu, pada artikel "Ini Murni Transaksi Bisnis", halaman 101 yang merupakan hasil wawancara Tempo dengan Pelaksana Tugas Direktur Utama Telkom Indra Utoyo, ada informasi yang tidak disampaikan dengan lengkap oleh majalah Tempo sesuai dengan hasil wawancara. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kebingungan publik.

Arif Prabowo
Vice President Public Relations
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Jawaban:

Terima kasih atas tambahan penjelasan Anda.
—Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus