Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

7 Juli 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi PT Pos Indonesia (Persero)

Kami ingin mengklarifikasi pemberitaan majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2014 pada rubrik Laporan Utama, halaman 35, berjudul "Propaganda Kelam Obor Hitam". Ada beberapa hal yang dapat kami jelaskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) sebagai perusahaan BUMN bidang jasa pengiriman surat dan paket yang berkewajiban menyampaikan kiriman pelanggan, juga sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos Bab V Pasal 26 dan 27 wajib memberikan jaminan kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman pelanggan.

PT Pos Indonesia berkewajiban menerima kiriman dari pelanggan selama tidak termasuk kategori kiriman terlarang sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos Pasal 32. Paket barang cetakan PT Mulia Kencana Semesta dikirimkan ke PT Pos Indonesia sudah dikemas dan dibagi menjadi beberapa koli.

Pihak PT Pos Indonesia sama sekali tidak mengetahui kiriman tersebut adalah tabloid Obor sebagaimana diberitakan di majalah Tempo, karena paket tersebut dikirim oleh perusahaan percetakan PT Mulia Kencana kepada PT Pos Indonesia dalam kemasan tertutup.

Seandainya PT Pos Indonesia menerima kiriman dalam kategori terlarang, prosedur pembukaan kiriman harus melalui permintaan resmi dari pihak yang berwajib, seperti kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, sebagaimana pemberitaan di majalah Tempo, PT Pos Indonesia mengakui telah mengirimkan paket barang cetakan ke alamat pesantren, seperti Al Ijma di Garut, Jawa Barat.

Dalam pemberitaan majalah Tempo ada kalimat, "Sekarang semua pengirimannya sudah selesai." Keterangan itu adalah tidak benar, seharusnya bahwa PT Pos Indonesia mengakui telah menyelesaikan kiriman dari PT Mulia Kencana karena pengiriman kepada PT Pos Indonesia dilakukan oleh PT Mulia Kencana.

Abu Sofian
Manajer Public Relations
PT Pos Indonesia (Persero)

Jawaban:
Pada edisi tersebut, kami tidak menulis PT Pos mengetahui isi paket. Terima kasih.


Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Saya, Hakam Wibowo, adalah pemilik paket via DHL dengan nomor 4387120043 dari Hong Kong tujuan akhir Yogyakarta. Saya dihubungi pihak DHL pada Kamis, 26 Juni 2014, sehubungan dengan barang tersebut dikenai pajak Rp 661 ribu. Bagaimana bisa barang seharga US$ 30 atau setara dengan Rp 354 ribu terkena pajak hingga (hampir) 200 persen?

Saya mohon kebijaksanaan tersebut ditinjau ulang. Apalagi isi paketnya bukan kategori barang mewah, melainkan alat bantu kerja (reducer gear). Dan saya relatif sering mendatangkan beberapa peralatan yang memang sangat susah dan belum saya temukan di Indonesia. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan banyak terima kasih.

Hakam Wibowo
081265624095
Jalan Ganesha 27, Muja-muju, Yogyakarta


Respons untuk Hakam Wibowo

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Setelah kami lakukan pengecekan pada aplikasi kami dengan AWB 4387120043, kami peroleh data nilai FOB (nilai barang) = US$ 175, nilai freight (biaya pengangkutan) = US$ 18,43, dan insurance (asuransi) = US$ 0,72. Nilai FOB tersebut didapatkan berdasarkan bukti pembayaran (apabila Saudara pernah menyampaikan bukti pembayaran) atau berdasarkan penetapan petugas bea dan cukai menggunakan harga pembanding (karena tidak ada bukti pembayaran).

2. Adapun data bea masuk yang dikenakan sebesar 5 persen, PPN 10 persen dan PPh 15 persen. PPh 15 persen dikenakan terhadap penerima barang yang tidak memiliki NPWP, sedangkan bagi yang memiliki NPWP hanya dikenakan 7,5 persen (NPWP disampaikan ke DHL). Maka total pajak dan bea masuk yang dikenakan adalah Rp 534.000,003. Sehubungan dengan status barang kiriman tersebut sudah keluar dan penetapan bea masuk atas barang kiriman melalui jasa titipan bersifat final, untuk kiriman tersebut sudah tidak dapat diajukan keberatan.

Kantor Bea dan Cukai
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Lantai I Gedung A (Gedung 502) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Cargo
Area Bandara Soekarno-Hatta, Kotak Pos 1023
Cengkareng 19111 Telepon: (021) 5502056 /5502057
pin BB : 21466E2F Twitter: @bcsoetta Online chat: [email protected]


Layanan Kartu Kredit Mandiri Berbelit

Saya, nasabah Bank Mandiri, memperoleh notifikasi bahwa aplikasi kartu kredit saya diterima, tapi sampai hari ini kartu kredit belum diberikan. Berdasarkan keterangan dari customer service, sudah sejak awal Juni 2014 kartu bisa dikirimkan dengan korespodensi alamat kantor saya yang berada di Jakarta Timur. Saya sudah menelepon ke customer service, tetap saja jawaban yang diberikan kurang memuaskan, bahkan harus melalui proses yang berbelit. Padahal semua rekan kerja saya telah menerima kartu kredit tanpa proses berbelit. Apakah selama itu saya harus menunggu? Lokasi saya juga berada di Jakarta, apakah harus menunggu lebih dari dua minggu supaya kartu kredit saya terima?

Yoned Hananto Prabowo
Cawang, Jakarta Timur
Telepon: +6281392044073


Ralat:
Pada Edisi Khusus majalah Tempo, 30 Juni-6 Juli 2014, terdapat beberapa kesalahan:

1. Halaman 64, pada artikel "Sepatu Lars Terakhir Gie", tertulis: "Jopie Lasut kini masuk tim Bravo untuk memenangkan calon presiden Prabowo Subianto," seharusnya " Jopie Lasut kini masuk tim Bravo untuk memenangkan calon presiden Joko Widodo."

2. Halaman 44, pada artikel "Terpikat Baret Merah", tertulis: "Miniati, yang menikah dengan Bambang Prasetyo Wahyudi." Yang benar, "Miniati, yang menikah dengan Wahyudi Djojoadinoto."

3. Halaman 44, pada keterangan foto keluarga Prabowo Subianto tertulis Mila Wahyudi, yang benar adalah Miniati Wahyudi.

Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terima kasih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus