Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak Jawab Junimart Girsang
1. Dalam Laporan Utama majalah Tempo edisi 26 Agustus-1 September 2013 berjudul "Mesin Faks Tender Migas" pada halaman 97, kolom 1, alinea 67, disebutkan: "Namun, kata Junimart, Simon hanya diminta Widodo mencairkan uang itu. 'Devi Ardi tidak mungkin membawa uang sebanyak itu. Akan repot di Imigrasi,' ujar Junimart. Widodo kemudian memberikan uang tunai kepada Ardi dan meminta Simon mencairkan uang itu di Indonesia."
Pernyataan di atas tidak benar. Kami selaku penasihat hukum Simon Gunawan Tanjaya tidak pernah mengeluarkan pernyataan: "Widodo kemudian memberikan uang tunai kepada Ardi." Senyatanya Ardi yang menitipkan sejumlah uang tunai US$ 700 ribu kepada Widodo.
2. Selanjutnya, dalam tulisan yang sama, pada halaman 97, kolom 2, alinea 1, disebutkan: "Pernyataan Junimart dan Simon itu berbeda dengan saat kasus ini terkuak. Junimart mengatakan kliennya tak mengenal Ardi. 'Simon justru bertanya, Ardi itu siapa,' kata Junimart, Rabu dua pekan lalu. Perubahan terjadi setelah Widodo tampil dalam tayangan Indonesia Lawyer Club, Senin malam pekan lalu, dan menjelaskan bahwa uang itu merupakan uang titipan Ardi."
Perlu kami klarifikasi, kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan: "Kliennya (Simon Gunawan Tanjaya) tak mengenal Ardi." Klien kami mengenal Ardi, tapi klien kami tidak mengenal Rudi Rubiandini, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam wawancara di media cetak dan elektronik lain. Lebih lanjut, tidak ada perubahan pernyataan yang kami sampaikan. Senyatanya kami hanya memberikan informasi terbaru yang kami peroleh dari hasil investigasi dan keterangan Simon Gunawan Tanjaya.
Junimart Girsang
Kuasa hukum Simon Gunawan Tanjaya
Informasi dalam berita itu berasal dari wawancara dengan Anda pada Jumat sore, 23 Agustus 2013. Adapun pernyataan bahwa klien Anda tidak mengenal Devi Ardi, Anda sampaikan kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 14 Agustus 2013.
– Redaksi
Keluhan Pemegang Kartu Kredit Citibank
SAYA pemegang kartu kredit Citibank Telkomsel dengan nomor 4541 7910 7099 XXXX, masa berlaku hingga Juni 2016. Saya ingin mengeluhkan perlakuan Citibank akhir-akhir ini. Beberapa bulan lalu Citibank mengirimkan kartu tambahan Citibank Cash Back bernomor 4140 0940 7048 XXXX, yang berlaku sejak Februari 2013 hingga Februari 2017. Kartu tambahan itu tidak pernah saya minta, dan saya merasa belum pernah dimintai konfirmasi untuk penerbitan kartu tambahan. Sampai saat ini kartu tambahan itu belum pernah saya gunakan untuk bertransaksi.
Merasa tidak memerlukan kartu tambahan, saya menelepon Citibank meminta agar kartu itu ditutup saja karena hanya membebani keuangan saya. Petugas Citibank menjawab bahwa kartu itu tidak perlu ditutup, silakan saja disimpan dan bisa digunakan kapan saja saya mau. Namun setiap bulan saya ditagih hampir Rp 200 ribu. Kalau seperti ini, apa bahasa yang tepat kalau bukan penipuan terselubung? Sejak Februari 2013, saya terus membayar hampir Rp 200 ribu setiap bulan untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya bagi saya. Saya menunggu Citibank menyelesaikan masalah ini.
Mohammad Zen
Kampung Buaran, RT 02 RW 09
Serua Indah, Tangerang
Hati-hati Asuransi Cynergy Care
KAMI adalah provider Cynergy Care ACE Insurance yang melayani rawat jalan gigi. Kami bekerja sama sejak April 2012. Empat bulan pertama, pembayaran klaim berjalan lancar. Namun, sejak September 2012, pembayaran klaim tersendat dan belum terselesaikan hingga saat ini.
Kami berusaha menghubungi pihak Cynergy setiap minggu dan selalu dijawab, "Sedang diproses." Tapi hingga kini janji tinggal janji. Kami selalu menghubungi Cynergy dengan nomor telepon kami yang berbeda karena, jika kami hubungi dari nomor telepon klinik, mereka tidak akan menjawab dan bahkan langsung dimatikan. Jangankan penyelesaian pembayaran klaim, berkomunikasi saja sulit, bahkan pindah kantor dan alamat pun tidak ada pemberitahuan.
Yeanne Rosseno
Tanjung Duren Raya 91 A
Jakarta Barat
Ralat
Pada infografis berjudul "Jaringan Bali Plus" di majalah Tempo edisi 26 Agustus-1 September 2013 ditulis nama Ketut Wira Atmaja. Itu salah, seharusnya Ketut Wirya Dinata. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.
– Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo