Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegembiraan di Ujung Tahun
Tak ada yang melampaui kebanggaan dan kegembiraan kami untuk menyampaikan kabar ini kepada Anda, pembaca yang terhormat: bahwa pekan lalu majalah Tempo meraih tiga penghargaan bergengsi. Kami mendapat Yap Thiam Hien Award 2012 dan dua penghargaan dari kompetisi jurnalistik Anugerah Adiwarta 2012.
Yap Thiam Hien Award untuk majalah ini diumumkan oleh Yayasan Yap Thiam Hien pada Rabu sore pekan lalu. Diselenggarakan sejak 1992, Yap Thiam Hien Award diberikan kepada individu ataupun organisasi yang dinilai berjasa besar dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Mengungguli 16 nomine lain, majalah Tempo menjadi media massa pertama yang menerima penghargaan ini. Dewan juri menilai komitmen Tempo terhadap pembelaan hak asasi manusia, melalui liputan-liputannya, pantas menjadi panutan dalam memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Penghargaan itu melengkapi Anugerah Adiwarta yang sehari sebelumnya diterima dua wartawan kami, Mustafa Silalahi dan Sunudyantoro. Penyerahan penghargaan untuk mereka dilangsungkan dalam sebuah acara di Hotel Four Seasons, Jakarta.
Berita yang ditulis Mustafa di majalah Tempo berjudul "Tangan Godfather di Kampung Ambon" memenangi kategori liputan investigasi. Laporan ini menelisik lika-liku bisnis narkoba di sebuah kompleks perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Adapun laporan Sunudyantoro, "Serangan Laknat Lebaran Ketupat", meraih award untuk kategori liputan politik. Berita ini menguak cerita di balik penyerangan terhadap warga Syiah di Sampang, Madura, kala perayaan Idul Fitri pada September lalu.
Pembaca, jika kami memutuskan menulis tentang pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998, diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah, pembunuhan tokoh pejuang hak asasi manusia Munir, atau tentang pembantaian orang-orang Partai Komunis Indonesia, itu karena kami peduli. Ikut memperjuangkan penegakan hak asasi manusia merupakan salah satu misi penting pendirian majalah ini.
Dalam edisi percobaan 12 Januari 1971, di halaman Pengantar Redaksi, kami menulis begini: "Azas djurnalisme kami oleh sebab itu bukanlah azas djurnalisme politik, jang memihak satu golongan…. Kami pertjaja bahwa tugas pers bukanlah menjebarkan prasangka, djustru melenjapkannja, bukan membenihkan kebentjian, melainkan mengkomunikasikan saling-pengertian…. Jang memberinja komando bukanlah kekuasaan atau uang, tetapi niat baik, sikap adil dan akal sehat."
Banyak hal terjadi sejak asas jurnalisme itu kami canangkan. Satu di antara yang terus kami kenang adalah pembredelan majalah ini oleh rezim Orde Baru pada 1994. Kami duga itu karena investigasi yang kami lakukan atas pembelian kapal-kapal perang bekas dari Jerman.
Terbit kembali setelah Orde Baru tumbang, tak sekali-dua Tempo diadukan ke Dewan Pers, dituntut di pengadilan, hingga digeruduk massa karena laporan-laporan investigatif yang dibuat. Tapi kami bertekad untuk tidak berhenti. "Kami siap dengan segala risikonya," janji Pemimpin Redaksi Tempo Wahyu Muryadi.
Pembaca, tentu saja kami tak akan sanggup melakukan semua itu sendirian. Dukungan terus-menerus dari Anda selama ini selalu menyemangati kami. Karena itu, di pengujung tahun yang meriah ini, izinkan kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga.
Jawaban XL
ATAS keluhan Ibu Sunce K. Kaawoan di majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012 berjudul "XL No Care", kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami.
Perlu kami jelaskan, penagihan oleh pihak ketiga merupakan bagian dari prosedur penagihan yang ditetapkan PT XL Axiata Tbk kepada semua pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dan tidak melakukan pembayaran. Berdasarkan data kami, Ibu Sunce memiliki tagihan atas nomor 0817778XXX yang belum dibayarkan sejak Mei 2012. Tim Collection ataupun tim Premium Service kami sudah mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan pendek, tapi tidak pernah berhasil. Makanya proses penagihan diserahkan kepada pihak ketiga.
Nomor 0817778XXX telah nonaktif pada 23 Oktober 2012 dan sudah bisa diaktifkan kembali pada 27 November 2012 saat Ibu melakukan proses pembayaran pelunasan tagihan atas nomor tersebut.
Turina Farouk
Vice President Corporate Communication XL
Evaluasi Ormas yang Anarkistis
SAAT ini semakin marak aksi anarkistis yang dilakukan organisasi kemasyarakatan di beberapa daerah terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi, seperti penolakan tindak korupsi oleh beberapa oknum elite partai politik serta pemberantasan narkoba dan tempat maksiat. Dikhawatirkan aksi-aksi itu memunculkan bentrokan dengan ormas lain ataupun masyarakat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi ormas yang melakukan pelanggaran hukum. Alasannya, sejumlah ormas, termasuk Front Pembela Islam, kerap bertindak di luar aturan kala melakukan upaya penertiban di masyarakat. Apalagi FPI beberapa kali telah melakukan tindakan anarkistis dan penghakiman sendiri.
Namun evaluasi ini hanya dimaksudkan untuk memperbaiki ormas agar tidak bertindak di luar aturan hukum. Bukan hanya FPI, organisasi lain yang sering melakukan tindakan anarkistis juga perlu dikaji. Mengenai pembekuan ormas anarkistis, opsi tersebut dapat ditempuh sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Namun usul pembubaran ini harus disertai bukti terjadinya pelanggaran, yang nantinya diputuskan dalam pengadilan.
Leo Saputan
Bogor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo