Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

24 Januari 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi Berita oleh BPK

ADA yang tidak tepat di berita Tempo minggu lalu, halaman 40, berjudul ”Perabot Rumah Ibu Menteri”. 

Dalam majalah Tempo tersebut, tertulis:

1. Paragraf keempat: ”Menurut dia, BPK sebenarnya melakukan pemeriksaan rutin, tapi menemukan hal-hal yang tak sesuai dengan aturan pemerintah.” Klarifikasi: temuan tersebut merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan Tahun 2009. LHP LK terdiri atas tiga laporan: (1) laporan yang memuat opini BPK atas LK tersebut; (2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern; dan (3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan tersebut dapat dilihat pada LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait belanja Kementerian Keuangan Tahun 2009.

2. Paragraf kelima tertulis: ”Bachtiar menjelaskan....” Klarifikasi: sebenarnya hal tersebut diungkapkan dalam LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

3. Paragraf kesembilan tertulis: ”Menurut Bachtiar, surat itu bukan jawaban pihak yang diaudit, karena disampaikan sebelum hasil pemeriksaan dilaporkan. ’Silakan nanti Kementerian Keuangan menjawab temuan-temuan itu,’ katanya. ’Kami tunggu hingga hasil pemeriksaan semester berikutnya yang mulai pada Maret 2011.’”

Klarifikasi:

-Surat itu sebenarnya tanggapan Kementerian Keuangan atas temuan BPK yang dimuat dalam LHP tersebut. Sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, laporan BPK harus memuat tanggapan terperiksa (auditee), sehingga sebelum LHP disampaikan BPK kepada lembaga perwakilan dan auditee, BPK meminta tanggapan.

-Setelah LHP diterima auditee, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, dan memberikan penjelasan dan/atau jawaban kepada BPK atas tindak lanjut hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak menerima LHP dari BPK.

-Sesuai dengan pasal 20 tersebut, BPK memantau hasil tindak lanjut auditee atas hasil pemeriksaan BPK dan memberitahukan kepada lembaga perwakilan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

-Karena LHP tersebut diterbitkan pada semester I 2010, BPK akan memantau tindak lanjutnya dalam semester II 2010 dan akan melaporkannya pada IHPS II 2010, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 15 Tahun 2004 disampaikan kepada lembaga perwakilan paling lambat tiga bulan setelah semester berakhir, atau untuk IHPS II akan dilaporkan akhir Maret atau awal April.

Demikian klarifikasi kami. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Bahtiar Arif
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan Pemeriksa Keuangan

Terima kasih atas klarifikasinya.—Redaksi


Sopir Transcab Tidak Sopan

PADA Rabu, 19 Januari lalu, saya menggunakan jasa taksi Transcab untuk pergi ke daerah Palmerah, Jakarta Barat. Ketika meninggalkan rumah di da­erah Kedoya, tidak ada masalah. Namun, di lokasi tujuan, terjadi insiden memalukan.

Ketika saya menyodorkan uang pecahan Rp 50 ribu untuk membayar ongkos taksi Rp 25 ribu, si sopir mendadak marah. Dengan nada tinggi, dia meminta saya menyerahkan uang pas saja. Saya tentu saja tidak punya. Saat itulah, dengan kasar sopir malah meminta saya turun dan tidak usah membayar saja.

Merasa tidak punya pilihan, saya bergegas turun. Namun si sopir ikut keluar dari mobil dan berteriak-teriak sambil menuding, memaki dan menuduh saya sengaja tidak mau membayar ongkos.

Si sopir kemudian meminta uang saya Rp 50 ribu dan pergi dengan kasar untuk mencari kembalian. Saya menghubungi kantor Transcab untuk mengadukan kelakuan sopir tersebut. Ketika pengaduan tengah berlangsung, sopir tadi kembali dan melempar begitu saja kembalian Rp 25 ribu milik saya. Sambil terus memaki-maki, dia masuk mobil dan pergi.

Saya merasa amat tertekan akibat perilaku kasar sopir taksi ini. Saya pun kapok memakai jasa taksi Transcab.

Dahlia Citra
Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat


Tanggapan Transcab

Pengaduan Ibu Dahlia telah kami terima pada hari kejadian. Kami sudah mengklarifikasi sopir yang bersangkutan dan dia mengakui telah berbicara kasar. Kepadanya telah kami beri sanksi. Atas nama perusahaan, kami mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih.

Mulyanto
Supervisor Contact Centre Transcab


Kecewa terhadap Allianz Indonesia

AWAL Desember 2010, saya menemukan kesalahan penulisan polis asuransi Allianz yang baru saya beli. Saya cepat-cepat memberi tahu manajemen Allianz lewat surat elektronik. Tak sampai sehari, sudah ada balasan dari Bapak Samuel Wilson. Dia berjanji bahwa kasus saya (dengan nomor referensi 639954) akan segera diselesaikan dalam dua hari.

Tunggu punya tunggu, hingga lebih dari dua pekan kemudian, janji itu tak terealisasi. Pada 23 Desember, saya berinisiatif menghubungi petugas customer service Allianz melalui telepon yang kemudian berjanji revisi polis asuransi saya akan rampung kurang dari sepekan.

Lagi-lagi, janji tinggal janji. Lewat tiga hari dari tenggat saya kembali menagih janji Allianz. Kali ini saya mengirim surat elektronik dan juga mengirim faksimile. Sampai saat saya menulis surat pembaca ini (6 Januari 2011), sama sekali tidak ada respons.

Saya jadi mempertanyakan kredibilitas dan profesionalitas Allianz. Pelayanan Allianz jauh di bawah standar.

Hilman, Jakarta


Jawaban Allianz Indonesia

Terima kasih atas kepercayaan Bapak Hilman kepada Allianz Indonesia. Kami telah bertemu langsung dengan beliau di Bandung pada 18 Januari 2011. Permintaan dan keluhan beliau telah kami respons. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Agung Priambadha
Corporate Communications Allianz Indonesia


Tanggapan Danamon

Sehubungan dengan keluhan Ibu Mardiyah Chamim yang disampaikan melalui Tempo edisi 3 Januari 2011, dengan ini disampaikan bahwa kami telah menghubungi Ibu Mardiyah Chamim untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami sekaligus memberikan penjelasan mengenai status pinjaman DP Sip Ibu Mardiyah dan mekanisme pengembalian dana atas kelebihan pembayaran angsurannya.

Kami juga mengucapkan terima kasih serta menyambut baik masukan positif yang disampaikan Ibu Mardiyah guna peningkatan layanan kami terhadap nasabah di masa depan. Terima kasih.

Rita Rompas
Customer Care Head Bank Danamon


Ralat

Pada Tempo edisi 23 Januari 2011, dalam tulisan rubrik Nasional berjudul ”Silang Sengketa Pecah Wilayah”, halaman 36-38, terdapat kekeliruan. Pada alinea terakhir tertulis ”Wakil Ketua DPR Ganjar Pranowo”. Seharusnya: ”Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ganjar Pranowo”.

Pada rubrik Keranjang yang dimuat di Tempo edisi yang sama, halaman 14, ada kesalahan. Pada nama rubrik tertulis ”Dinasti”, padahal seharusnya ”Keranjang”. Selain itu, terdapat kekeliruan pemuatan foto. Foto Jawaharlal Nehru seharusnya ada di tempat foto Mahatma Gandhi.

Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus