Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

2 Agustus 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koreksi Tulisan Peristiwa Balibo

Saya ingin mengoreksi artikel berjudul ”Lima Jenazah Berbeda Catatan” yang dimuat majalah Tempo edisi 19-25 Juli lalu. Artikel itu seharusnya amat membantu memecahkan sejumlah masalah dalam hubungan pemerintah Indonesia dan Australia, dalam konteks penyelesaian kasus Balibo, kalau saja tidak ada beberapa kesalahan yang tak perlu.

Pertama, ketika diwawancarai warta­wan Tempo, saya tidak pernah mengata­kan bahwa saya melihat makam dengan nisan dari marmer. Pada makam yang asli di Karet Bivak—tempat para jurnalis yang tewas di Balibo pada 1975 pertama kali dikuburkan—memang ada nisan besar dari marmer. Namun, saat dipindahkan ke Tanah Kusir, nisan itu berubah, dan sekarang persis sama dengan nisan-nisan lain di sana. Artinya, nisan yang asli sudah hilang, bisa jadi dicuri.

Kedua, sampai sekarang tidak ada buk­ti bahwa makam itu berisi jenazah lima jurnalis Australia yang tewas di Balibo. Ketiga, Kolonel (Purn) Gatot Purwan­to, mantan anggota Kopassus yang menyaksikan pembunuhan di Balibo, mengaku bahwa penembakan dilakukan setelah ada provokasi tembakan dari pihak musuh.­ Saya meragukannya. Ketika itu semua tentara Fretilin sudah ditarik dari Balibo.

Selain itu, Purwanto mengaku timnya­ berpindah ke wilayah lain dan baru menguasai Balibo sepenuhnya pada Desember 1975. Mungkin perlu ditegaskan bahwa tentara Timor saat itu dilatih oleh Portugis. Setelah insiden Balibo, Falin­til terus mendesak pasukan Indonesia ke Maliana dan jatuh korban cukup banyak di pihak TNI.

TNI butuh waktu lima bulan sebelum bisa masuk Dili akibat strategi perang gerilya Falintil. Itulah kenapa Purwanto mengaku tak bisa menguasai Balibo sampai beberapa bulan kemudian.

SHIRLEY SHACKLETON
227 Dorcas st., South Melbourne
Victoria 3205


Sel Surya

Saya sering membaca atau melihat liputan berita di televisi bahwa di Jakarta, jika terjadi pemadaman listrik dari PLN, lampu lalu lintas ikut mati juga. Akibatnya, kemacetan lalu lintas bertambah parah.

Menurut saya, alangkah baiknya jika semua lampu lalu lintas, atau mini­mal yang terdapat di simpang utama Ibu Bota, memakai sumber daya listrik sel surya. Solusi ini sudah diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Terbukti, ketika ada pemadaman setrum dari PLN, lampu lalu lintas di kota ini tidak terganggu, dan tentu saja tidak terjadi kemacetan.

HERRY ZUDIANTO
Wali Kota Yogyakarta


Klarifikasi Kabar Kabari

Dalam artikel berjudul ”Dari Mana Datangnya Berita Gosip” pada majalah Tempo edisi 19-25 Juli 2010, halaman 49, alinea ketiga, tertulis sebagai berikut: ”Pada 1995, wartawan senior Amazon Dalimunthe menawarkan ide program informasi seputar artis semacam itu yang ditayangkan di televisi. PT Shandhika Widya Cinema menyambut, dan jadilah Kabar Kabari sebagai tayangan infotainmen pertama di televisi swasta Indonesia (RCTI).”

Kami hendak mengklarifikasi bahwa ide program Kabar Kabari bukan berasal dari Sdr Amazon Dalimunthe seorang, melainkan hasil ide kolektif beberapa wartawan hiburan dan pengelola PT Shandhika Widya Cinema. Dan sejak 2002, Sdr Amazon Dalimunthe tidak lagi bergabung di PT Shandhika Widya ­Cinema. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis tidak terikat hu­bungan apa pun dengan program Kabar Kabari.

H. HERIANTO
Presiden Direktur
PT Shandhika Widya Cinema
Terima kasih atas penjelasannya.


Sangkalan Yusril, Usaha Alihkan Kasus

Berkaitan dengan kasusnya, Yusril Ihza Mahendra bereaksi dengan menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia pun menilai status tersangkanya lebih bersifat politis. Tampak jelas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini berusaha mengalihkan pokok persoalan.

Karena sumber hukum kita berkutub pada hukum Belanda, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin yang menyangkut pengelolaan aset negara, ada dua hal yang harus ditaati. Pertama, setiap tindakan harus jelas tujuannya, termasuk perintah atas persetujuan pemimpin atau otoritas yang lebih tinggi. Kedua, dilakukan se­suai dengan undang-undang dan ketentuan perbendaharaan negara.

Bahwa proyek Sisminbakum diketahui Presiden, sudah jelas. Tetapi apakah memenuhi syarat taat aturan dengan adanya penunjukan langsung rekanan, pembagian 10 persen untuk koperasi, jatah tetap sejumlah petinggi departemen, dan lain-lain? Ini jelas telah melanggar asas hukum perbendaharaan negara. Dalam kapasitas itulah Yusril ditetapkan sebagai tersangka.

TEDDY RUSDY
Mantan Direktur Badan Intelijen Strategis dan Asisten Perencanaan Umum, Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia


RSBI Bukan Hanya Label

Akhir-akhir ini cukup banyak artikel di media massa yang mengecam dan menyindir program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Rubrik Pendidikan Tempo, edisi 05-11 Juli 2010 juga menulis masalah itu. Padahal sebenar­nya program yang digagas Departemen Pendidikan Nasional ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan nasional agar bisa bersaing dengan sekolah-sekolah yang sudah maju di luar negeri.

Sekolah untuk mendapatkan statusnya sebagai ”RSBI” adalah dengan menyusun proposal rencana pengembangan sekolah. Proposal yang sesuai dengan kriteria akan mengantarkan ­sekolah pa­da pemberian block grant untuk me­rea­lisasi programnya. Sekolah yang me­laksanakan program dengan sungguh-sungguh akan terbukti lewat kualitasnya yang meningkat sehingga mampu menunjukkan hasil yang patut dibanggakan ketika bersaing dengan sekolah di dalam maupun luar negeri. Hal ini sudah dibuktikan oleh beberapa sekolah menengah atas yang menyandang status ”RSBI”.

Pemerintah telah memilih 100 sekolah sebagai pilot project program ini. Media massa seharusnya tidak hanya menuliskan yang tidak baik. Selayaknya dilihat juga sekolah-sekolah yang menjalankan ”RSBI”-nya dengan benar dan mencapai target yang diharapkan.

DRA. ALWIYAH BAGIR
Direktur SMA Lazuardi GIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus